INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Sabu, Satu Diantaranya Residivis

Last updated: Selasa, 19 Januari 2021 21:49 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Banda Aceh — Kurun waktu minggu ketiga awal tahun 2021, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus tujuh tersangka pengguna narkotika jenis sabu, salah satunya residivis.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, Selasa (19/1) mengatakan ketujuh tersangka pengguna narkotika jenis sabu diringkus di tempat berbeda.

Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

“Kurun waktu tujuh hari, kami melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika. Salah satunya residivis yang tidak pernah jera dengan hukuman yang diberikan pengadilan,” sebut Kasatresnarkoba.

- ADVERTISEMENT -

AKP Raja Harahap mengatakan, Ketujuh tersangka diamankan di lokasi yang berbeda, baik di Banda Aceh maupun di kawasan Aceh Besar.

Bermula dari laporan warga yang sudah mulai terusik dengan kegiatan yang dilakukan para tersangka, Kasatresnarkoba mengatakan pihaknya menelusuri sesuai laporan warga sehingga para tersangka berhasil diamankan.

- ADVERTISEMENT -
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

Kasatresnakoba merincikan beberapa kasus yang dilakukan para tersangka diantaranya, penangkapan terhadap FF (20) warga Darul Imarah, Aceh Besar atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram di depan Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh, Senin (11/01/2021) malam.

Selain itu, pada Jumat (15/01/2021) juga mengamankan tersangka FA (37) di Gampong Meunasah Balee Aceh Besar atas kepemilikan enam bungkusan yang berisikan sabu seberat 12,81 gram beserta timbangan digital.

Kemudian, Rabu (13/01/2021), petugas melakukan penangkapan terhadap empat tersangka atas kepemilikan dan pengguna narkotika jenis sabu di Gampong Baro, Banda Aceh.

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

“Salah satu tersangka KA (30), merupakan residivis keluar masuk rumah tahanan, namun ia tidak pernah jera atas putusan hukuman. Keempat tersangka diantaranya KA (30), AS (40), ASY (37) dan AR (28). Disamping penangkapan terhadap mereka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram serta satu alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan pipa kaca,” tutur Kasatresnarkoba.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian, Kamis (14/01/2021) dini hari, petugas juga melakukan penangkapan terhadap MUR (26) warga Banda Aceh di kawasan SPBU Simpang Dodik Banda Aceh. Saat dilakukan penangkapan, dari tersangka petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram. MUR mengakui membeli sabu seharga Rp 150 ribu pada tersangka AR di kawasan Lamseupeung, Banda Aceh.

Selain sabu, letugas juga menemukan bukti berupa satu buah pipa kaca yang disimpan di jok sepeda motor Suzuki Satria F dengan nopol plat BL 6777 EAB yang dikendarai tersangka saat itu

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (IA)

Previous Article Kapolda Aceh Pimpin Penyerahan Naskah Visi Misi Calon Kapolri ke DPR
Next Article Nova Ajak Ulama Aceh Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Selasa, 14 Oktober 2025
Putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH ditunjuk menjadi Wakajati Nusa Tenggara Timur
Umum

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Diangkat Jadi Wakajati Nusa Tenggara Timur

Selasa, 14 Oktober 2025
DPMPTSP Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga September 2025. (Foto: Ist)
Umum

4.000 Lebih Izin Diterbitkan di Banda Aceh, Terbanyak Tenaga Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Seorang warga lansia penghuni UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Dinas Sosial Aceh, meninggal dunia di Banda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Selasa, 14 Oktober 2025
PBNU Tempuh Jalur Hukum atas Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren
Umum

Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasus raibnya kayu eks bongkaran gedung lama RSUD Kota Sabang terindikasi menyeret nama direktur, dr Cut Meutia Aisywani SpA MSi.Med. (Foto: Ist)
Umum

Direktur Diduga Terlibat Penggelapan Kayu Eks Bongkaran Gedung RSUD Sabang

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri meresmikan jaringan irigasi tersier sepanjang 13 kilometer lebih yang akan menghidupkan kembali ratusan hektar sawah petani di tiga kabupaten di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Kodam IM Bangun 13 Kilometer Irigasi Tersier di Tiga Kabupaten

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?