Lhoksukon – Salah satu dari dua kawanan begal yang diamankan Polsek Tanah Jambo Aye ternyata merupakan narapidana (Napi) kasus Narkoba yang melarikan diri dari Lapas Lhoksukon dua tahun lalu.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani. Ia menyampaikan tersangka tersebut adalah Ma alias Dek Din (38 tahun) Napi Lapas Lhoksukon yang melarikan diri pada 16 Juni 2019.
“Kini Md terjerat kasus pembegalan bersama tersangka MA dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanah Jambo Aye,” ujar AKP Ahmad Yani, Sabtu (5/6).
Informasi dihimpun, Ma menjadi salah satu dari 73 orang Narapidana dan tahanan yang kabur dari Lapas kelas IIB Lhoksukon pada Minggu (16/6/2019).
Saat itu Ma baru menjalani 6 bulan kurungan dari masa hukuman selama 2 tahun atas tindak pidana narkotika. (IA)