ABDYA — Seorang pemuda berinisial MS (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus polisi.
MS adalah mantan pacar MP (20), anak kandung atau putri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya berinisial ND.
MS diduga telah menyebarkan foto tak senonoh MP lewat WhatsApp. Setelah dilaporkan, kini MP diringkus pihak kepolisian Polres Abdya.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Effendi dan Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim dalam jumpa pers yang berlangsung di aula Mapolres Abdya, Kamis (18/8/2022) membenarkan terkait adanya laporan dari unsur Pimpinan DPRK Abdya tersebut, terhadap kasus penyebaran foto tak senonoh dimaksud.
ND melaporkan kasus itu pada Jum’at (12/8/2022) lalu, terkait adanya tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik berupa foto tidak senonoh korban, yakni MP (20) yang merupakan anak kandung dari ND.
Berdasarkan dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan itu.
Pasca upaya penyelidikan yang dilakukan selama tiga hari, pada Senin (15/8/2022) pihak kepolisian akan melakukan upaya penangkapan terhadap MS, namun di hari yang sama pihak keluarga menyerahkan terlapor ke Polres Abdya dan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepada pihak kepolisian, MS mengakui perbuatannya yakni dengan sengaja menyebarluaskan foto pribadi korban sebanyak 4 gambar termasuk kepada ND selaku ayah korban melalui pesan WhatsApp (WA).
“Terlapor melakukan perbuatan itu lantaran merasa sakit hati terhadap korban MP karena diputusin cintanya, yang dikarenakan korban tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan terlapor,” sebutnya.
Modus yang dilakukan MS adalah dengan mengambil foto korban secara langsung tanpa diketahui korban pada saat mereka masih menjalin hubungan pacaran dan kemudian foto itu disimpan di telepon genggam milik terlapor.
“Kejadian ini bukan kali pertama, ini merupakan kali kedua terlapor melakukan hal itu sehingga tidak bisa dimaafkan lagi oleh ayah kandung korban yakni ND. Pengiriman foto ini sifatnya adalah ancaman kepada korban karena tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan terlapor, terlebih mereka pernah menjalin hubungan pacaran sekitar 4 tahun,” tuturnya.