Dijelaskan Kapolres, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan terlapor untuk menyebarkan foto dimaksud.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, MS dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (IA)