Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sebelum Aku dan Kamu Jadi Kita: Kenali Manfaat Surat Perjanjian Pranikah

Surat perjanjian pranikah kerap kali diperbincangkan karena beberapa pasangan yang sudah menikah, lalu terjadi perselingkuhan atau kematian, mayoritas mengaku menyesal tidak membuat kesepakatan tersebut untuk melindungi pihak individu pasangan.
Sebelum Aku dan Kamu Jadi Kita: Kenali Manfaat Surat Perjanjian Pranikah

4. Kutipan akta perkawinan (jika perjanjian dibuat setelah pernikahan berlangsung).

Khusus bagi pasangan atau salah satunya merupakan warga negara asing (WNA), perlu disertakan dokumen tambahan seperti paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.

Kemudian, isi perjanjian pra nikah dapat ditentukan dengan bebas, tergantung kebutuhan dan kesepakatan pasangan. Namun, beberapa hal yang umum diatur, antara lain:

  • Pemisahan atau pembagian harta sebelum dan selama pernikahan.
  • Pengelolaan utang dan tanggung jawab finansial masing-masing pihak.
  • Hak dan kewajiban suami istri selama pernikahan
  • Pengaturan hak asuh anak dan nafkah jika terjadi perceraian
  • Ketentuan warisan dan hibah pada pasangan

Langkah membuat surat perjanjian pranikah

1. Diskusi terlebih dahulu bersama pasangan

Langkah pertama adalah berdiskusi bersama pasangan mengenai tujuan dan isi perjanjian.

Bahas bersama perihal yang ingin diatur, seperti pembagian harta, hutang, hak waris, hingga hal-hal lain yang dianggap penting oleh kedua belah pihak sebagai pencegahan masalah di masa depan.

2. Kumpulkan daftar aset dan hutang

Buat daftar lengkap seluruh aset dan utang yang dimiliki masing-masing pihak.

Sehingga dapat memastikan dan terlihat jelas atas seluruh kekayaan dan kewajiban untuk dicatat dalam perjanjian.

3. Konsultasi dengan ahli hukum atau notaris

Agar perjanjian tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, konsultasikan isi dan format perjanjian kepada notaris atau ahli hukum.

Notaris akan membantu terkait isi dan penyusunan perjanjian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Penandatanganan di hadapan notaris

Perjanjian pra nikah harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani di hadapan notaris. Notaris akan menyusun dan membuat perjanjian tersebut menjadi akta bukti yang sah secara hukum.

5. Pencatatan di KUA atau dukcapil

Setelah ditandatangani bersama notaris, perjanjian pra nikah wajib didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Pendaftaran sebagai perjanjian yang memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga dan dapat digunakan sebagai dasar hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup