KUTACANE — Masa jabatan Raidin Pinim-Bukhari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara (Agara) Periode 2017-2022 telah berakhir pada hari ini, Ahad, 2 Oktober 2022.
Namun hingga kini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum juga menetapkan siapa pejabat yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Aceh Tenggara.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan daerah setempat, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara MHD Ridwan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Tenggara (Agara) menggantikan posisi Raidin Pinim-Bukhari.
Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tanggal 30 September 2022. SK tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Agara.
SK penunjukan Sekda MHD Ridwan sebagai Plh Bupati Agara ditembuskan kepada Mendagri, Ketua DPRA dan Ketua DPRK Aceh Tenggara.
Isi Surat Keputusan itu menerangkan bahwa, berdasarkan Kepmendagri No.131.11-3073 Tahun 2017 dan No.132.11-3074 Tahun 2017 masing-masing tanggal 16 Mei 2017, bahwa Raidin Pinim dan Bukhari disahkan sebagai Bupati dan Wabup Aceh Tenggara masa jabatan tahun 2017-2022, yang dilantik tanggal 2 Oktober 2017, maka masa jabatan berakhir tanggal 2 Oktober 2022 pada hari Ahad (2/10/2022).
Berdasarkan ketentuan pasal 131 (4) PP Nomor 49 tahun 2008 ditegaskan, dalam hal kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sekda melaksanakan tugas sehari kepala daerah.
Pada poin dua dalam surat disebutkan, berkenan hal tersebut untuk menghindari keosongan pemerintah di Kabupaten Aceh Tenggara, diminta kepada saudara Sekda Aceh Tenggara untuk melaksanakan tugas sehari bupati Aceh Tenggara terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2022 sampai hingga dilantiknya pejabat bupati Aceh Tenggara, atau kebijakan lebih lanjut sesuai perundang-perundangan.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza membenarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tentang penunjukan Sekda MHD Ridwan sebagai Plh Bupati Aceh Tenggara.
Bahkan dirinya juga telah mengkonfirmasi perihal surat ini kepada pihak Biro Pemerintahan Setda Aceh.