Infoaceh.net, BANDA ACEH —
Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menggelar sidang pleno dengan agenda Laporan Tahunan 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama, Senin (6/1/2025).
Agenda tersebut dipimpin oleh Dr Suharjono, KPT dan didampingi oleh WKPT serta seluruh Hakim Tinggi PT BNA.
Acara yang menjadi tradisi baru bagi PT BNA yang beralamat di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah No. 10 Banda Aceh, ini diikuti semua pejabat struktural dan fungsional PT BNA, seluruh Ketua (KPN) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) se-Aceh yang berjumlah 22 PN, Panitera PN dan Sekretaris PN se-Aceh, serta turut dihadiri ibu-ibu Dharmayukti Karini (para istri Hakim baik Hakim Tinggi maupun istri para KPN dan WKPN).
Laporan Tahunan ini berisikan penanganan perkara selama 2024, nilai SAKIP, Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri se-Aceh, Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Negeri se-Aceh, Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi, serta realisasi penyerapan anggaran.
Terkait penanganan perkara, Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA mengemukakan, pada tahun 2024 telah menerima perkara banding sebanyak 757 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 51 perkara.
Hingga tanggal 31 Desember 2024, PT BNA telah menerbitkan putusan sebanyak 770 perkara banding.
Dengan rincian, Perkara Perdata telah putus sebanyak 126, Perkara Pidana telah putus 589, Perkara Pidana Anak telah putus 6 perkara, dan Perkara Tipikor telah putus sebanyak 49 perkara.
Sisa perkara yang belum putus pada tahun 2024 sebanyak 38 perkara, yaitu Perdata 9 perkara dan Pidana 29 perkara.
Perkara-perkara yang belum selesai putusannya ini karena masuknya pada pertengahan Desember 2024 sehingga tidak cukup waktu untuk diselesaikan.
Sedangkan perkara Tipikor dan Pidana Anak telah selesai semuanya.
Mengacu data di Laporan Tahunan (Laptah) 2024 di atas, maka kinerja rasio penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai angka 95%.
Selain itu, Taqwaddin menambahkan ditinjau dari asal perkara banding dapat disampaikan secara berurutan yaitu berasal dari PN Banda Aceh 92 perkara, PN Kuala Simpang 68 perkara, PN Bireuen 64 perkara, PN Lhokseumawe 46 perkara, dan PN Idi 29 perkara.