Oleh sebab itu, lanjut Hafidh, Pokja ini akan melakukan rekam jejak para kandidat komisioner. Hasil rekam jejak ini nantinya akan disampaikan kepada Tim Seleksi dan DPRA, sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.
“Kami juga berharap agar publik di Aceh baik secara kelompok maupun perorangan berpartisipasi memberikan masukan kepada Pokja atau langsung ke Tim Seleksi jika menemukan pada diri calon anggota KIA tentang hal-hal yang tidak patut,” sebutnya.
Misalnya, pelanggaran hukum baik pidana atau perdata, korupsi, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, kasus KDRT, pelecehan seksual, relasi kepentingan dengan pihak-pihak tertentu, serta perilaku negatif lainnya yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” pungkas Hafidh. (IA)