Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah.
Selundupkan 1 Kg Sabu ke Lombok dengan Imbalan Rp 55 Juta, Pria Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM

By Samsuwar

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra didampingi Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi memperlihatkan barang bukti sabu dalam konferensi pers, Senin (25/11).