Kini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (IA)
Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Penumpang Pesawat di Bandara SIM Ditangkap

By Redaksi

MD (40), penumpang pesawat asal Kabupaten Pidie ditangkap saat hendak selundupkan sabu dalam sepatu di Bandara SIM Blang Bintang Aceh Besar