Artinya, pasal 57 dan 60 dalam UUPA yang dicabut 557 dan 571 tetap berlaku, dan salah satu pertimbangan hukumnya dalam putusan tersebut adalah karena DPR RI tidak melakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA sebagai mana telah diatur dalam pasal 8 UUPA,” tambah Azhar yang pernah menjabat Bupati Aceh Jaya dua periode.
Ketua DPRK Simeulue Irwan Suhaimi, menjelaskan Pemerintah Kabupaten Simeulue sangat dirugikan dengan penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari kabupaten ke provinsi.
Hal tersebut, kata dia, telah menghilangkan Pendapatan asli Daerah (PAD) Kabupaten Simeulue, penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan tersebut didasarkan pada UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kewenangan pengelolaan pelabuhan oleh Kabupaten telah diatur dalam pasal 175 UUPA, pun demikian dengan pendidikan, kami kesulitan untuk menganggarkan dana pembangunan sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di Simeulue karena dibatasi oleh UU 22/2014, sekolah tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Simeulue, sedangkan Provinsi juga punya keterbatasan dalam melakukan pemerataan pembangunan sekolah menengah dan kejujuran di seluruh Aceh.
“Kami sangat dirugikan dengan penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari Kabupaten ke Provinsi, ini menghilangkan pendapatan Daerah Simeulue.
Selanjutnya, tambah dia, sisi bidang pendidikan, kami kesulitan menganggarkan dana pembangunan sekolah menengah dan kejuruan di Simeulue karena pembatasan yang diatur dalam UU Nomor 23/2014. Padahal, kata Irwan, sekolah tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Simeulue,” terang Irwan yang pada Pilkada tahun ini akan mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Simeulue.