Redelong — Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil menangkap A (24), seorang pelaku yang diduga sebagai agen game judi online (Chip Higgs Domino). Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, A (24) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Kampung Tanjung Pura kecamatan Bandar, Bener Meriah.
“Pelaku diamankan oleh petugas pada Selasa, 23 Agustus 2022 di rumah pelaku yang terletak di Kampung Tanjung Pura,” kata Indra Novianto, Rabu (24/8).
Lebih lanjut Indra Novianto menjelaskan, bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 30 B stok chip domino yang akan dijual, satu unit handphone merek Vivo Y51 warna biru yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp 65.000.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah berhasil menjual sebanyak 20 B chip domino.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah. Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 20, Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Jarimah Maisir dengan ancaman hukuman cambuk, ” jelas AKBP Indra Novianto.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah agar tidak melakukan segala bentuk perjudian karena dapat meresahkan masyarakat.
“Kita dari Polres Bener Meriah beserta jajaran berkomitmen akan menindak tegas pelaku perjudian, oleh karena itu saya imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bener Meriah agar tidak melakukan segala bentuk perjudian,” pungkasnya. (IA)