ACEH SELATAN – Seorang ayah di salah satu kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan lantaran melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat pelaku yang berinisial SKM (40) terbongkar setelah korban yang masih berusia 13 tahun itu bersama pamannya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Rajabul Asra mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh ternyata kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan sudah sepuluh kali dilakukan kepada korban dari tahun 2009 hingga Mei 2022.
“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada 20 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim, Ahad (5/6).
Dari hasil penyelidikan/penyidikan, kata Kasat, pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Nagan Raya.
Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Nagan Raya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.
Atas perbuatan tindak pidana pelecehan seksual dan zina dan atau pemerkosaan terhadap anak, pelaku dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 37 jo pasal 47 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)