Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan
ACEH TIMUR — Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial JA (44), salah satu warga Kecamatan Peureulak, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang anak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, JA diamankan anggotanya pada Rabu sore (20/3/2024), di salah satu dayah di Kecamatan Juli, Bireuen.
“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” kata Iptu Muhammad Rizal, Kamis (21/3/2024).
JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya. JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. (IA)