INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Seorang Ayah di Simeulue Diduga Tega Setubuhi Anak Kandung Berulangkali

Last updated: Selasa, 25 Mei 2021 11:21 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
YUS, tersangka pelaku yang tega setubuhi anak kandung berulangkali diringkus Polres Simeulue
SHARE

SIMEULUE — Seorang ayah kandung diduga tega setubuhi anaknya berulang kali. Kejadian itu membuat seluruh masyarakat Kabupaten Simeulue geram dan sangat marah.

Tersangka langsung diringkus tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama dengan Unit PPA tanpa ada perlawanan.

PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Tersangka yang diringkus berinisial YUS (41), pekerja wiraswasta, warga Desa Suka Karya Kecamatan Simuelue Timur, Kabupaten Simeulue.

- ADVERTISEMENT -

Tersangka YUS, merupakan seorang ayah yang diduga tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja dengan nama samaran korban Melati (15) yang masih pelajar.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, melalui KBO Reskrim Ipda Jumadil Firdaus, Senin (24/5) mengungkapkan bahwa tersangka inisial YUS merupakan ayah kandung Melati (bukan nama sebenarnya).

- ADVERTISEMENT -
Seorang warga lansia penghuni UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Dinas Sosial Aceh, meninggal dunia di Banda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Perbuatan bejat yang diduga dilakukan YUS terhadap anak kandungnya dan diluar nalar serta logika manusia tersebut dilaporkan oleh korban yang diantar oleh kedua orang temannya saat melaporkan peristiwa yang Melati alami.

Dari sanalah kasus diduga pemerkosaan itu bermula terungkap.

Pelaporan ke Polisi Nomor : LP. B/ 19/ V/Res.1.24./2021 / Aceh/ Simeulue, tanggal 21 Mei 2021. dan langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue bersama dengan Tim Elang Resmob, untuk meringkus tersangka.

PBNU Tempuh Jalur Hukum atas Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren
Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum

Lebih jelasnya lagi, KBO Reskrim Ipda Jumadil menguraikan, laporan yang diterima, kejadian tersebut bermula pada Februari 2021 sekira pukul 08.00 Wib.

- ADVERTISEMENT -

“Tersangka inisial YUS (ayah kandung korban) pada saat itu memasuki kamar korban dan meraba tubuh korban yang sedang tidur.

Pada saat itu juga korban melawan sehingga pakaian korban koyak dan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan sehingga korban mengalami trauma.”

“Persetubuhan yang dilakukan tersangka (ayah kandung korban) sudah berulang kali dilakukan terhadap Melati (korban) hingga terakhir kali dilakukan pada Selasa, 18 Mei 2021,” jelas Jumadil.

Selama persetubuhan terjadi, korban di bawah ancaman dan paksaan oleh tersangka sehingga tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam.

Sehingga, pada hari Jum’at, 21 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, korban Melati diantar kedua orang temannya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang korban alami ke Mapolres Simeulue dan langsung ditindaklanjuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Simeulue.

“Untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih dalam.

Beserta barang bukti turut kita amankan berupa satu lembar baju korban, satu lembar celana dalam dan satu lembar Bra/BH,” ungkap Jumadil.

Tersangka inisial YUS dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Yang isinya, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak-diancam dengan “Uqubat Ta’zir Cambuk paling sedikit 150 Kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 Garam emas murni, paling banyak 2.000 Gram emas murni atau paling singkat penjara 150 bulan, paling lama 200 bulan,” pungkas KBO Reskrim Ipda Jumadil. (IA)

Previous Article Doni Monardo Diganti, Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito Jadi Kepala BNPB
Next Article PLN Bukukan Laba Bersih Rp 5,9 Triliun

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kasus raibnya kayu eks bongkaran gedung lama RSUD Kota Sabang terindikasi menyeret nama direktur, dr Cut Meutia Aisywani SpA MSi.Med. (Foto: Ist)
Umum

Direktur Diduga Terlibat Penggelapan Kayu Eks Bongkaran Gedung RSUD Sabang

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri meresmikan jaringan irigasi tersier sepanjang 13 kilometer lebih yang akan menghidupkan kembali ratusan hektar sawah petani di tiga kabupaten di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Kodam IM Bangun 13 Kilometer Irigasi Tersier di Tiga Kabupaten

Selasa, 14 Oktober 2025
Mukhzan SH MH dan M Ali Akbar SH MH, dipindahkan tugas ke Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut. (Foto: Ist)
Umum

Asintel dan Aspidsus Kejati Aceh Diganti, Ali Akbar Dipindah ke Kejati Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025
Erry Pudyanto Marwantono SH MH resmi ditunjuk sebagai Wakajati Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Erry Pudyanto Ditunjuk Jadi Wakajati Aceh

Senin, 13 Oktober 2025
Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral setelah kedapatan menggunakan mobil Jeep Rubicon warna oranye dengan nomor polisi “DD 501 JR” yang diduga palsu atau bodong.
Umum

Kasikum Polrestabes Makassar Viral Pakai Jeep dengan Pelat Palsu, Ditegur Simpatik Tanpa Tilang

Senin, 13 Oktober 2025
Figur publik sekaligus jebolan MasterChef Indonesia, King Abdi,
Umum

King Abdi MasterChef Ngaku Tak Diberi Makan di Kelas Bisnis, Netizen: “Kenapa Gak Nanya Aja?”

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Serapan Anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Masih Rendah

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?