SIMEULUE — Seorang ayah kandung diduga tega setubuhi anaknya berulang kali. Kejadian itu membuat seluruh masyarakat Kabupaten Simeulue geram dan sangat marah.
Tersangka langsung diringkus tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama dengan Unit PPA tanpa ada perlawanan.
Tersangka yang diringkus berinisial YUS (41), pekerja wiraswasta, warga Desa Suka Karya Kecamatan Simuelue Timur, Kabupaten Simeulue.
Tersangka YUS, merupakan seorang ayah yang diduga tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja dengan nama samaran korban Melati (15) yang masih pelajar.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, melalui KBO Reskrim Ipda Jumadil Firdaus, Senin (24/5) mengungkapkan bahwa tersangka inisial YUS merupakan ayah kandung Melati (bukan nama sebenarnya).
Perbuatan bejat yang diduga dilakukan YUS terhadap anak kandungnya dan diluar nalar serta logika manusia tersebut dilaporkan oleh korban yang diantar oleh kedua orang temannya saat melaporkan peristiwa yang Melati alami.
Dari sanalah kasus diduga pemerkosaan itu bermula terungkap.
Pelaporan ke Polisi Nomor : LP. B/ 19/ V/Res.1.24./2021 / Aceh/ Simeulue, tanggal 21 Mei 2021. dan langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue bersama dengan Tim Elang Resmob, untuk meringkus tersangka.
Lebih jelasnya lagi, KBO Reskrim Ipda Jumadil menguraikan, laporan yang diterima, kejadian tersebut bermula pada Februari 2021 sekira pukul 08.00 Wib.
“Tersangka inisial YUS (ayah kandung korban) pada saat itu memasuki kamar korban dan meraba tubuh korban yang sedang tidur.
Pada saat itu juga korban melawan sehingga pakaian korban koyak dan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan sehingga korban mengalami trauma.”
“Persetubuhan yang dilakukan tersangka (ayah kandung korban) sudah berulang kali dilakukan terhadap Melati (korban) hingga terakhir kali dilakukan pada Selasa, 18 Mei 2021,” jelas Jumadil.
Selama persetubuhan terjadi, korban di bawah ancaman dan paksaan oleh tersangka sehingga tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam.
Sehingga, pada hari Jum’at, 21 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, korban Melati diantar kedua orang temannya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang korban alami ke Mapolres Simeulue dan langsung ditindaklanjuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Simeulue.
“Untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih dalam.
Beserta barang bukti turut kita amankan berupa satu lembar baju korban, satu lembar celana dalam dan satu lembar Bra/BH,” ungkap Jumadil.
Tersangka inisial YUS dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Yang isinya, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak-diancam dengan “Uqubat Ta’zir Cambuk paling sedikit 150 Kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 Garam emas murni, paling banyak 2.000 Gram emas murni atau paling singkat penjara 150 bulan, paling lama 200 bulan,” pungkas KBO Reskrim Ipda Jumadil. (IA)