Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Infoaceh.net – Kesepakatan tarif Indonesia-Amerika Serikat mensyaratkan transfer data pribadi lintas negara. Hal ini bisa membuat Pemerintah Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Konstitusi.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (23/7/2025), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyebut transfer data pribadi yang menjadi kesepakatan dengan Pemerintah AS adalah transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab.
Secara terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan, perlindungan data pribadi sudah ada di Indonesia dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan. Pengelolaan data ini tetap dilakukan masing-masing.
”Ini semacam strategi trade management,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Pertukaran data, menurut Hasan, hanya dilakukan untuk perdagangan komoditas tertentu yang bisa disalahgunakan untuk kegiatan berbahaya, seperti membuat bom. ”Gliserol sawit (misalnya) bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Untuk pertukaran barang seperti ini, perlu keterbukaan data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang (hari) nanti jadi produk yang membahayakan,” tuturnya, mencontohkan.
Karena pertukaran data dalam konteks komersial, Hasan menegaskan, kesepakatan Indonesia-AS tidak berarti data warga Indonesia dikelola oleh pihak lain dan bukan sebaliknya. ”Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat. Tapi, juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual,” tuturnya.
Hasan memastikan Pemerintah Indonesia hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi dengan negara-negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, seperti Eropa dan negara lain.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digitalisasi Meutya Hafid mengatakan baru akan rapat dengan Menko Perekonomian, Kamis (24/7/2025) ini. Karena itu, dia belum mengetahui detail kesepakatan tarif dimaksud.