Upaya penegakan hukum terhadap kriminal pembakaran hutan dan lahan juga dilakukan secara tegas. Kapolda Aceh dalam Rakor Virtual Forkopimda tentang Gerakan Aceh Mandiri Pangan (GAMPANG) 8 Juli 2020 lalu juga menegaskan pelaku pembakar hutan akan ditindak secara tegas, baik dengan menggunakan Undang-undang Lingkungan Hidup maupun Undang-undang KUHP.
Sekda Aceh Taqwallah menambahlan, semua pihak dituntut berperan aktif melakukan pencegahan dan pengendalian Karhutla mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, gampong hingga individu.
Deputi I Kemenko PMK, Dody Usodo Hargo, mengatakan, Presiden dalam rapat terbatas tingkat kementerian, meminta agar manajemen penanganan Karhutla harus terkoordinasi dengan baik.
Jika ada kasus Karhutla Presiden meminta agar api tidak membesar dan penegakan hukum harus tegas.
“Sejak tahun 2019 kita kawal betul penegakkan hukum terkait karhutla ini,” kata Dody.
Ia berharap sinkronisasi kerawanan dampak bencana khususnya di Aceh dapat terjalin dengan baik. (IA)