Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya Aceh, 3 Nyawa Sudah Melayang Akibat Kecelakaan

Last updated: Selasa, 20 Mei 2025 22:28 WIB
By Fauzan
Share
2 Min Read
Ditlantas Polda Aceh melarang sepeda listrik melintas di jalan raya umum. Larangan itu dibuat setelah banyak kecelakaan yang terjadi dan menyebabkan 3 orang meninggal dunia
Ditlantas Polda Aceh melarang sepeda listrik melintas di jalan raya umum. Larangan itu dibuat setelah banyak kecelakaan yang terjadi dan menyebabkan 3 orang meninggal dunia
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Aceh kini menuai perhatian serius dari pihak kepolisian.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh sekarang resmi melarang kendaraan ini melintas di jalan raya umum.

Larangan ini menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk tiga korban jiwa dari 10 kecelakaan lalu lintas terakhir.

- Advertisement -

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya di Aceh karena belum ada jalur khusus seperti yang diwajibkan oleh aturan nasional,” tegas Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Kombes Iqbal menjelaskan, insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik terjadi di sejumlah daerah di Aceh dalam waktu berbeda. Insiden terakhir terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Blang Mee Timu Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Ahad (11/5) lalu.

- Advertisement -

Saat itu, sepeda listrik bertabrakan dengan motor yang menyebabkan pengemudinya mengalami luka berat. Kecelakaan disebut terjadi setelah pengemudi sepeda listrik berbalik tiba-tiba.

Umat Islam Harus Dipimpin Imam yang Adil Agar Terurus
Buni Yani: Gibran Bukan Figur Penerus Bangsa, Rakyat Sudah Tak Sabar Diganti
Teuku Rinaldi Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Banda Aceh Periode Ketiga
FDP Gelar Sekolah Samara untuk Calon Dokter Spesialis di RSUDZA

Menurut Iqbal, banyak anak-anak menggunakan sepeda listrik tanpa helm, tanpa pengawasan orang tua, dan bahkan belum cukup umur.

Hal ini sangat membahayakan mereka dan pengguna jalan lainnya.

Sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

- Advertisement -

Beberapa poin pentingnya antara lain: kecepatan maksimal 25 km/jam, wajib dilengkapi lampu, rem, reflektor dan klakson.

Pengguna minimal usia 12 tahun, dan yang berusia 12–15 tahun harus didampingi, wajib pakai helm, dilarang melintas di jalan umum, hanya boleh di jalur khusus, kawasan pemukiman, atau area wisata.

Namun, aturan ini masih sering diabaikan. Tak sedikit pengendara yang justru menjadikan jalan raya sebagai arena berkendara sepeda listrik.

Meski belum ada sanksi khusus dalam Permenhub tersebut, pelanggaran bisa ditindak berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tindakan bisa berupa teguran, penyitaan, hingga sanksi administratif.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:aturan sepeda listrikBanda AcehDitlantas Polda Acehjalur khusus sepeda listrikkecelakaan sepeda listrikkeselamatan jalan rayaKombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusypelanggaran lalu lintas Acehpenggunaan sepeda listrik di AcehPermenhub Nomor 45 Tahun 2020sepeda listrik Acehsepeda listrik anak-anaksepeda listrik dilarang di jalan rayaUU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago Polri Selidiki Grup Incest di Medsos, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan
Next Article Baru Minta Maaf, Anak Buah Hercules Tantang Anggota DPR: Preman Berkedok Wakil Rakyat? Baru Minta Maaf, Anak Buah Hercules Tantang Anggota DPR: Preman Berkedok Wakil Rakyat?

You May also Like

Whatsapp Image 2024 05 10 At 23.43.17
Umum

PFI Aceh Gelar Musda Pilih Ketua Baru

Jumat, 10 Mei 2024
Rencana pembangunan pusat zikir bertaraf internasional Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) di kawasan Masjid Baiturrahim Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh
Umum

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pusat Zikir NAIC Ulee Lheue Naik ke Penyidikan

Kamis, 13 Oktober 2022
Presiden Prabowo akan Putuskan yang Terbaik Terkait Sengketa Pulau
Umum

Presiden Prabowo akan Putuskan yang Terbaik Terkait Sengketa Pulau

Senin, 16 Juni 2025
Kejagung Harus Transparan Usut Kasus Korupsi Nadiem yang Diduga Libatkan Jokowi
Hukum

Kejagung Harus Transparan Usut Kasus Korupsi Nadiem yang Diduga Libatkan Jokowi

Jumat, 5 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?