ACEH TIMUR — Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan, JB. Pria berumur 25 tahun warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara diamankan Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 09.00 Wib di Pasar Galang, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Ahad (8/5/2022) menuturkan, penangkapan JB berdasarkan laporan Rahmati, (25), warga Kecamatan Banda Alam dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/67/V/2022/SPKT/polres aceh timur/Polda aceh, tanggal 6 Mei 2022.
Sebelumnya Rahmati (pelapor) dan tersangka (JB) berkenalan melalui media sosial facebook. Pada Kamis (5/5/2022) pelapor dihubungi oleh tersangka yang mengatakan ia sudah tiba di Idi dari Medan dan meminta pelapor untuk menjemputnya.
Dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 3751 KAB pelapor menjemput tersangka di desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk dan membawanya ke rumah untuk bertemu dengan keluarga pelapor.
Sekitar pukul 12.00 WIB tersangka mengajak pelapor untuk jalan-jalan ke kuala, dan setibanya di kuala pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli celana pendek untuk mandi di pantai.
Namun sampai dengan pukul 15.00 Wib tersangka belum juga kembali, pelapor mencoba menghubungi handphone tersangka namun handphonenya sudah tidak aktif lagi.
Merasa menjadi korban penipuan dan sepeda motornya dilarikan oleh pelaku, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan kepastian informasi bahwa tersangka JB sedang berada di pasar tradisional Kecamatan Galang, Deli Serdang tim langsung bergegas mendatangi tempat tersebut dan kemudian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” sebut Kasat Reskrim.
Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nomor Polisi BL 3751 KAB milik korban yang digelapkan oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut. (IA)