INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Sesuai Syariat, YARA Usul Pemilihan Kepala Daerah di Aceh Dikembalikan ke DPRA dan DPRK

Last updated: Selasa, 24 November 2020 07:12 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Ketua YARA Safaruddin menyerahkan usulan regulasi untuk Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR di Provinsi Aceh kepada Wakil Ketua III DPRA Safaruddin, Senin (23/11)
SHARE

Banda Aceh – Presiden Republik Indonesia diminta agar menetapkan payung hukum untuk pemilihan Kepala Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar kembali dipilih melalui lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, dalam surat usulannya kepada Presiden yang tembusannya dikirim kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI, Menkopolhukam dan Menteri Sekretaris Negara, Senin (23/11).

Safaruddin menjelaskan, usulan itu disampaikan setelah melakukan kajian yang mendalam terhadap pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dipilih secara demokratis.

- ADVERTISEMENT -

”Pengertian demokratis ini yang jika dilihat dari latar belakang perumusannya, juga sesuai dengan ketentuan pasal 18B UUD 1945, frasa secara demokrasi dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memberikan pilihan bahwa pemilihan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat dan dapat pula secara tidak langsung oleh DPRD, dimana dalam sila keempat Pancasila juga telah disebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,” jelasnya.

Safaruddin menambahkan, Aceh sebagai salah satu provinsi dengan hak istimewa dan berstatus otonomi khusus.

- ADVERTISEMENT -
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Satu keistimewaan Aceh adalah dalam menerapkan hukum syariat Islam, yang jika dihubungkan dengan pemilihan pemimpin dalam sistem Islam juga tidak dilakukan secara langsung, tapi melalui sebuah Majelis Umat yang dibentuk untuk memilih calon khalifah/pemimpin, yang dalam sistem konstitusi negara diasosiasikan dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kami mohon kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI agar menetapkan payung hukum untuk pemilihan kepala daerah baik provinsi, kabupaten/kota agar dipilih melalui lembaga DPRA, DPRK,” pungkasnya.

Ketua YARA Safaruddin dalam keterangan tertulisnya juga mengungkapkan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan meminta Pemilihan Kepala Daerah di Aceh dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Safaruddin menjelaskan, selama beberapa kali Pilkada di Aceh yang dipilih secara langsung dengan harapan mendapat legitimasi yang kuat dari rakyat, namun fakta yang dijumpai akhir-akhir ini ternyata risiko dari pelaksanaan Pilkada yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

- ADVERTISEMENT -

“Apalagi jika pelaksanaan Pilkada tidak dijalankan secara maksimal akan menimbulkan gesekan dan ekses negatif, menciptakan suasana tidak kondusif, mencekam dan akan menghambat dinamika ekonomi lokal, bahkan telah menimbulkan korban jiwa,” ungkap Safaruddin.

Alasan lainnya, kata Safaruddin, kekalahan politik salah satu calon yang diusung akan membawa pengaruh pada emosional pendukungnya yang merasa kecewa, sehingga menimbulkan amukan massa yang ekspresif, bahkan juga menimbulkan penyakit psikososial dalam masyarakat, seperti beban psikologis dan psikotraumatik.

“Demikian pula dalam konteks dinamika pembangunan ekonomi masyarakat, konflik pasca-Pilkada dengan aksi anarkisme massa dapat menghambat denyut ekonomi lokal yang mayoritas adalah masyarakat kecil yang tidak berdaya.

Sangat beralasan jika beberapa kalangan berpendapat terjadinya krisis pangan dan komoditi penting bagi masyarakat di daerah yang terjadi akhir-akhir ini secara tidak langsung berkorelasi dengan daya konsentrasi pemerintah pusat maupun lokal yang lebih memerhatikan persoalan politik sehingga persoalan kesejahteraan rakyat terabaikan,” tambah Safaruddin.

Masih menurut Safaruddin, di beberapa wilayah yang telah menyelenggarakan Pilkada tidak melahirkan legitimasi. Hasil yang ditetapkan tidak memiliki wibawa sebagai hasil yang sah sehingga memunculkan gelombang protes dari berbagai pihak, terutama dari pendukung calon yang kalah. Faktor lain masih banyaknya orang yang tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada.

“Faktor selanjutnya masih adanya ketidakrahasiaan dalam pemilihan dan tersumbatnya hak-hak dasar warga negara, misalnya warga memilih di bawah tekanan, baik dari organisasi massa, preman politik dan lain-lain,” sebutnya.

Selain itu, kata Safaruddin, dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terdapat berbagai macam aktor dan kepentingan. Terdapat banyak potensi-potensi dan sumber-sumber yang akan menyedot perhatian para aktor yang bermain dan keinginan untuk merebutnya.

Hal itu dikarenakan Pilkada dipengaruhi struktur-struktur sosial dan politik yang beragam dan konstitutif, sehingga tidak saja akan menciptakan apa yang disebut sebagai konstruksi sosial yang konsensusual, tetapi juga konfliktual.

“Pemilihan kepala daerah di Indonesia selalu dibayangi konflik. Konflik ini bukan saja antara peserta dan para pendukungnya, tetapi juga antara peserta dengan penyelenggara, bahkan dengan institusi-institusi yang lain, seperti pemerintah lokal (daerah), aparat keamanan dan dengan masyarakat,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Terkait Pernikahan Anak Habib Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot
Next Article PTSP Kanwil Kemenag Layani Perekaman Biometrik Calon Jamaah Haji

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?