Setelah 22 Tahun, Pemerintah Aceh Ajukan Raqan Grand Design Syariat Islam ke DPRA
Apalagi dalam pengusulan Qanun tersebut beberapa usulan dari Pemerintah Aceh sama dengan usulan pihak DPRA.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di mana dijelaskan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPRA dan Gubernur menyampaikan Rancangan Qanun mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Qanun yang disampaikan oleh DPR Aceh dan Rancangan Qanun yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. (IA)
Tutup