Wati menilai bahwa gugatan Lisa Mariana seharusnya dikesampingkan karena tidak didukung bukti yang sahih.
Dia juga menyebut bahwa gugatan ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan ke Pengadilan Negeri, sehingga berpotensi gugur.
Pihak Ridwan Kamil pun semakin optimistis eksepsi mereka diterima majelis hakim setelah nama Doris Setiawan terungkap di persidangan.
Respons Lisa Mariana dan Kuasa Hukumnya
Di sisi lain, Lisa Mariana bereaksi keras terhadap hasil tes DNA yang membebaskan Ridwan Kamil dari tuduhan sebagai ayah biologis.
Melalui siaran langsung di media sosial, dia terlihat menangis dan melontarkan tuduhan adanya kecurangan dalam pemeriksaan.
Mantan model majalah dewasa itu mengaku tidak percaya dengan hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri.
Dalam pernyataannya, dia menyebut akan membongkar tuntas kasus ini agar publik mengetahui seluruh kebenarannya.
Lisa bahkan melontarkan kalimat kontroversial dengan bertanya, “Kalau bukan benih dia, benih tuyul?”
Selain itu, Lisa mengungkap bahwa dirinya telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Agustus 2025 untuk menjadi saksi.
Ia tidak menjelaskan secara detail terkait kasus apa, namun mengaitkannya dengan tekad untuk membuka fakta-fakta yang selama ini disembunyikan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menyatakan bahwa kliennya menerima hasil tes DNA namun mempertimbangkan tes kedua atau second opinion.
Menurutnya, Lisa sudah memprediksi bahwa hasil tes bisa saja negatif terhadap Ridwan Kamil.
Namun dia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 menegaskan tanggung jawab ayah biologis terhadap anak di luar perkawinan tetap berlaku.
Dengan dasar itu, Lisa tetap meminta Ridwan Kamil ikut bertanggung jawab meskipun hasil DNA menunjukkan ketidakcocokan.