Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sidang Kasus Perundungan PPDS Undip Ungkap Pungutan Rp20 Juta/Bulan untuk ‘Helper’ Hingga Penyediaan Mobil Senior

Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus 'kambing' alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip. Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.

Infoaceh.net – Sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengungkap sejumlah praktik kesewenang-wenangan senior, termasuk untuk urusan jurnal ilmiah dan penyediaan mobil.

Dalam sidang di PN Semarang pekan lalu, saksi yang merupakan junior di PPDS Anestesi mengaku ada kewajiban membayar pungutan bulanan hingga Rp20 juta per seorang residen.

Uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk membiayai berbagai keperluan non-akademik, termasuk menggaji mahasiswa S1 yang dijuluki ‘helper’ untuk menyelesaikan tugas senior dalam membuat jurnal.

Hal itu diungkapkan salah satu saksi yang merupakan rekan seangkatan almarhumah dokter Aulia Risma, dr. Herdaru, dalam sidang di PN Semarang, Rabu (18/6/2025) lalu.

Dokter Aulia Risma adalah seorang mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang meninggal dunia diduga tidak kuat lagi dengan perundungan senior di lingkungan akademis tersebut.

‘Helper’ dan ‘Mafia’ untuk Jurnal

Dalam kesaksiannya, Herdaru mengungkap adanya ‘helper’ yang membantu tugas para residen untuk mengerjakan tugas senior. “Kesepakatannya Rp20 juta per orang tiap bulan.

Kami ada 11 orang, jadi sekitar Rp200 juta per bulan. Salah satunya untuk bayar ‘helper’ dan ‘mafia’,” kata Herdaru dalam kesaksian di depan majelis hakim PN Semarang, Rabu pekan lalu.

Herdaru mengatakan, para helper dan mafia bertugas menangani keperluan sehari-hari seperti membeli makanan, mencuci perlengkapan senior, hingga menyiapkan kendaraan operasional. Para helper itu, kata saksi, juga melayani pembuatan jurnal dari senior di sana.

“Saya mencari jurnal permintaan dari angkatan 76. Jadi pihak ketiga itu kami istilah ‘mafia’, itu orang yang kita rekrut dan gaji untuk mengerjakan tugas dari senior.

Kebanyakan yang masih S1. Itu junior jauh,” ujar dia. “Karena kami satu angkatan punya link masing-masing. Akhirnya kita rekrut dan kita bayar dari uang kas kami,” sambungnya.

Transportasi dan Cemilan

Tidak hanya itu, Herdaru mengatakan urusan transportasi dan logistik untuk senior juga ditanggung oleh angkatan junior. Bahkan, sambungnya, termasuk bensin dan makanan ringan alias cemilan.

“Kalau senior butuh mobil, kami siapkan. Mobil harus full bensin, ada snack. Itu untuk DPJP [Dokter Penanggung Jawab Pasien] dan senior. Beda ya, DPJP punya perlakuan khusus juga,” ucap Herdaru.

Herdaru mengaku dirinya sempat cuti karena tidak sanggup mengikuti beban yang diterimanya. Namun, sambungnya, dia tetap diwajibkan membayar kas.

Begitu pula yang dialami almarhumah Aulia Risma saat mengambil cuti. “Tetap ditarik. Kalau saya enggak bantu teman saya kasihan. Masih ditarik Rp20 juta,” kata Herdaru.

Tugas Tambahan Non-Akademik

Selain beban finansial, saksi juga mengungkap berbagai tugas domestik yang tak ada kaitannya dengan perkuliahan alias non-akademik yang dibebankan kepada mahasiswa baru.

“Semester pertama siang bertugas semacam kurir antar jemput. Misal ada sarapan, itu list dari pagi. Misal fotokopi, itu kegiatan rutin,” ujar Herdaru.

Ia juga mengatakan ada struktur organisasi internal dalam angkatan. Struktur non-formal itu untuk memenuhi kebutuhan senior lengkap dengan ketua, bendahara, seksi keilmuan, hingga seksi alat medis (insul). Semua itu untuk mengatur pembagian tugas antarsesama residen demi memenuhi kebutuhan senior.

Herdaru menambahkan, almarhumah Aulia sempat beberapa kali mengeluh soal beratnya tugas dan tekanan dari senior. Bahkan setelah sempat mengambil cuti karena saraf terjepit, Aulia pun masih menjalani pola pendidikan yang serupa saat kembali berkuliah.

“Jadi awal masuk sampai sempat cuti, saya rasa enggak ada perbedaan perlakuan. Tugasnya enggak jauh berbeda, masih ngasih makan, ngangkat kasur,” jelasnya.

Instruksi Menteri

Dia mengatakan perubahan ke arah lebih positif baru terjadi setelah muncul instruksi menteri (inmen) usai polemik soal ‘pasal anestesi’ yang viral di media sosial.

Instruksi yang muncul seiring terkuaknya kasus perundungan usai kematian Aulia Rahma itu mulai membuat perubahan sistem. Herdaru mengatakan Prodi kini merekrut helper resmi dan beberapa beban kerja residen semester awal mulai dikurangi.

“Kemudian off lagi kedua, baru saya masuk lagi, itu sudah ada perubahan. Ada peristiwa instruksi menteri kalau enggak salah,” katanya.

Diketahui, sidang kasus PPDS Undip telah dilaksanakan sejak Senin (26/5/2025). Dalam kasus itu, yang menjadi terdakwa adalah Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani, yang memungut BOP sebesar Rp80 juta per mahasiswa. Keduanya didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus ‘kambing’ alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip.

Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks