BANDA ACEH — Sidang perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tawas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2017-2021 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis, 12 Januari 2023,
Terdakwa Muhammad Juaini menjawab secara lugas pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) khususnya terkait hubungan antara dirinya dengan mantan Jepala BLUD PDAM Tirta Mon Mata Samsul Bahri.
Dalam keterangannya ia menyatakan Samsul Bahri memesan secara pribadi Aluminium Sulfat (tawas) untuk kebutuhan Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata.
Fakta sebelumnya terungkap pembelian riil dilakukan oleh terdakwa, uang yang tidak dikirimkan dikuasai oleh pihak BLUD dan ahli yang dimintai keterangannya mengakui HPS tidak ada hubungannya dengan terdakwa.
Terdakwa juga membantah memiliki hubungan dengan perusahaan rekanan BLUD tersebut.
Menurutnya, dirinya tidak kenal dan tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut dan baru mengetahui saat diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
“Saya hanya dapat pesanan dari Kepala BLUD untuk membeli tawas dengan menggunakan uang saya sendiri. Harga yang disepakati antara saya dan Samsul Bahri adalah Rp 3.700 perkilogram, itu sudah termasuk biaya transportasi dan keuntungan. Sedangkan berapa harga dari BLUD saya tidak tahu sama sekali. Jika ada mark-up itu saya tidak tahu menahu,” kata Terdakwa.
Beberapa keterangan Terdakwa ini berkesesuaian dengan keterangan saksi lain termasuk keterangan mantan Kepala BLUD Samsul Bahri dan keterangan ahli.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, terungkap bahwa wewenang menetapkan harga sebagaimana dakwaan jaksa, ada pada kepala BLUD.
“Dengan demikian dakwaan adanya markup harga itu bukan pada klien kami. Tapi pada Kepala BLUD,” kata penasehat hukum terdakwa, Zulfan SH yang didampingi Akhyar SH, Rudi Saputra dan Rizki Prayoga
Bahkan menjelang penutupan sidang, majelis hakim sempat bertanya apakah terdakwa ada merasa bersalah atas dugaan tindak pidana ini.