Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Silfester Matutina Wajib Dipenjara Meski Klaim Damai dengan JK

#image_title

Infoaceh.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan eksekusi penjara untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersifat wajib, meski mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla (JK). Sebab, sudah ada vonis atas kasus pencemaran nama baik terhadap JK, yang menjerat Silfester.“Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan dengan aturan, kita kan, (kasusnya) sudah inkrah, artinya terlepas dari perdamaian itu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Anang mengatakan, Silfester akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Klaim damai dengan JK tidak bisa membatalkan vonis.

“Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan bisa dipertimbangkan, tapi, ini kan sudah selesai,” ucap Anang.

Anang belum bisa memastikan waktu pasti eksekusi untuk Silfester. Tapi, pemenjaraan untuknya sudah bersifat wajib, saat ini.

“Hukum kita tetap berjalan,” tegas Anang.

 

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut. 

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Usai bebasnya Tom Lembong melalui pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, wacana duet Anies Baswedan dan Tom Lembong di Pilpres 2029 mulai ramai diperbincangkan pendukung loyal Anies. 
Ridwan Kamil memberikan keterangan pers usai menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Yaqut Cholil Qoumas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara e-wallet yang nganggur.
Direktur P3S Jerry Massie mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi relawan Jokowi, Silfester Matutina, yang sudah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. (Foto: Infoaceh.net/RMOL)
Momen yang ditunggu akhirnya tiba, yakni tes DNA oleh selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan seorang bocah yang diduga anak mereka.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bungkam saat ditanya soal kesiapannya jika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abd Azis merupakan sosok yang terjaring Operasi Tangkap Tangkap (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji, termasuk soal dugaan adanya perintah dari Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) BI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua tersangka tersebut diduga Anggota DPR RI.
Ucapannya 'Hidup Jokowi', Tapi Langkahnya Berseberangan
Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Budaya dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025). 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, Kamis, 7 Agustus 2025.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Bupati Pati Sudewo saat memberikan klarifikasi soal video viral pernyataannya yang dinilai menantang warga terkait penolakan kenaikan PBB-P2, Kamis (7/8/2025). (Foto: tangkapan layar akun X @jateng_twit)
Hakim meminta petugas untuk mengeluarkan Arkana Mawardi karena masih di bawah umur.
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x