Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Silfester Relawan Jokowi Belum Juga Dieksekusi, Kejagung Seakan tak Kuasa Tekan Kejari Jaksel

Last updated: Minggu, 14 September 2025 11:22 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Silfester Relawan Jokowi Belum Juga Dieksekusi, Kejagung Seakan tak Kuasa Tekan Kejari Jaksel
#image_title
SHARE

Infoaceh.net – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.“Seingat saja, (Kejari Jaksel) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (13/9/2025).

Anang mengatakan, eksekusi terhadap Silfester merupakan ranahnya Kejari Jakarta Selatan. Menurut Anang, strategi penangkapan atau eksekusi Silfester cuma diketahui oleh jaksa eksekutor di Kejari Jaksel. “Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersahutan (Kejari Jaksel),” ucap Anang.

Silfester Matutina sebelumnya telah divonis bersalah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019, yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

- Advertisement -

Meski telah berkekuatan hukum tetap, Silfester belum pernah menjalani masa hukuman. Bahkan saat dijadwalkan hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mangkir.

Desakan untuk segera dilakukan eksekusi kembali mencuat setelah pakar telematika Roy Suryo bersama sejumlah aktivis mengajukan permohonan resmi ke Kejari Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025. Roy meminta jaksa segera melaksanakan putusan yang sudah lama inkrah.

- Advertisement -

Perkara ini bermula dari laporan 100 advokat terhadap Silfester pada Mei 2017. Ia dinilai mencemarkan nama baik Jusuf Kalla lewat pernyataannya di ruang publik.

Ditlantas Polda Aceh Bagi 1.000 Masker di Pasar Rakyat
Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan TPPU, Kuasa Hukum: Tak Ada Surat Pemberitahuan!
Pj Bupati Aceh Jaya Lepasliarkan Anakan Hiu dan Pari di Laut Lhok Rigaih
Dua Tahun Ngungsi, PT Banda Aceh Kini Sudah Tempati Gedung Baru di Alamat Lama

Hingga kini, publik mempertanyakan alasan Kejari Jakarta Selatan belum juga melaksanakan perintah eksekusi terhadap Silfester, meski Kejagung menyatakan instruksi sudah diberikan.

Jokowi-belum-juga.html” target=”_blank”>

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ketika Gaji Guru Kalah dari Juru Parkir Ketika Gaji Guru Kalah dari Juru Parkir
Next Article Pejabat RI Jangan Ulangi Kesalahan yang Picu Demo Pejabat RI Jangan Ulangi Kesalahan yang Picu Demo
[quads id=RndAds]
XFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
RSS FeedFollow

Top News

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025

You May also Like

Para srikandi Polresta Banda Aceh melaksanakan upacara sederhana memperingati Hari Ibu ke-96 di halaman Polresta, Ahad pagi (22/12). (Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh)
Umum

Srikandi Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Peringati Hari Ibu ke-96

Minggu, 22 Desember 2024
Sidang perdana gugatan Anggota DPRK Simeulue Ugek Farlian tidak dihadiri Tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024)
Umum

Digugat Anggota DPRK Simeulue, Puan Maharani Mangkir dari Panggilan Pengadilan

Rabu, 3 Januari 2024
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi saat memberikan arahan kepada personel Polda Aceh yang mengikuti apel pagi di lapangan Mapolda Aceh, Senin (4/3)
Umum

Wakapolda: Gangguan Kamtibmas di Aceh Menurun

Senin, 4 Maret 2024
Dirlantas Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy Ngopi Curhat bersama Kasubdit Opsnal, Kasatlantas Polresta Banda Aceh dan Aceh Besar, serta KBO, Kanit Laka dan Kamsel di Benu Kopi, Banda Aceh, Selasa malam (22/8)
Umum

Dirlantas Polda Aceh Kumpulkan Kasatlantas Cari Solusi Turunkan Kecelakaan

Rabu, 23 Agustus 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?