Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Sodomi Anak 14 Tahun, Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Last updated: Senin, 16 Januari 2023 17:33 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe meringkus MU (32), tersangka pelecehan seksual sodomi anak di bawah umur
SHARE

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe meringkus tersangka pelecehan seksual yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Ahad (15/1/2023).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, tersangka yakni MU (32) yang ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Muara Batu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/742/XII/2022/Aceh/Res Lsmw, tanggal 20 Desember 2022 tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Korban sebut saja Fullan (14) laki-laki, warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Peristiwa pelecehan seksual ini dialaminya pada Selasa (13/12/2022) di sebuah rumah,” ujarnya.

- Advertisement -

Lanjutnya, saat itu korban dijemput di dekat kios dengan sepeda motor kemudian dibawa ke sebuah rumah. Kemudian, tersangka menjalankan aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Bahkan perbuatan bejat tersebut dilakukan MU selama empat hari berturut-turut.

- Advertisement -

“Tersangka juga mengingatkan korban agar tidak menceritakan kepada siapapun, memberikan uang jajan dan satu buah Hp Realme 5 Pro. Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri di bagian anus serta membuat laporan ke polisi,” pungkasnya.

Kapolri Mutasi Empat Kapolres di Aceh
Pj Wali Kota Almuniza Diminta Tak Utak-atik Pejabat Pemko Banda Aceh
Sri Mulyani tak Nyaman, Tutup Mulut Ditanya Guru Beban Negara, Klarifikasi Lewat Medsos
Setda Aceh Raih Penghargaan Pembina Pengelolaan Keuangan Terbaik KPPN

Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MU kini mendekam di Rutan Mapolres Lhokseumawe.

MU dikenakan Pasal 46 subsidair 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article KIP Aceh melangsungkan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Peserta Pemilu Anggota DPD RI di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Ahad (15/1) 25 Bakal Calon Anggota DPD di Aceh Penuhi Syarat Dukungan
Next Article Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman Ketua NasDem Aceh Jangan Asbun, Dirut Bank Aceh yang Penting Profesional Bukan Asal Daerah

You May also Like

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli bersama Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menghadiri Roundtable on Combatting Maritime People Smuggling Activities in the Andaman Sea di Bangkok, 19-20 Februari 2024
Umum

Bahas Penyelundupan Rohingya dengan Lintas Negara, Kapolresta Banda Aceh Diundang ke Thailand

Selasa, 20 Februari 2024
Silfester Relawan Jokowi Belum Juga Dieksekusi, Kejagung Seakan tak Kuasa Tekan Kejari Jaksel
Umum

Silfester Relawan Jokowi Belum Juga Dieksekusi, Kejagung Seakan tak Kuasa Tekan Kejari Jaksel

Minggu, 14 September 2025
Umum

Innova Hantam Beton Penutup, 3 Orang Tewas di Tol Padang Tiji yang Belum Dibuka

Kamis, 21 Agustus 2025
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan 16 prajurit TNI dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Umum

Kasus Kematian Prada Lucky, 16 Prajurit TNI Masih Diperiksa, Tersangka Baru Mungkin Muncul

Senin, 11 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?