LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe meringkus tersangka pelecehan seksual yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Ahad (15/1/2023).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, tersangka yakni MU (32) yang ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Muara Batu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/742/XII/2022/Aceh/Res Lsmw, tanggal 20 Desember 2022 tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Korban sebut saja Fullan (14) laki-laki, warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Peristiwa pelecehan seksual ini dialaminya pada Selasa (13/12/2022) di sebuah rumah,” ujarnya.
Lanjutnya, saat itu korban dijemput di dekat kios dengan sepeda motor kemudian dibawa ke sebuah rumah. Kemudian, tersangka menjalankan aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Bahkan perbuatan bejat tersebut dilakukan MU selama empat hari berturut-turut.
“Tersangka juga mengingatkan korban agar tidak menceritakan kepada siapapun, memberikan uang jajan dan satu buah Hp Realme 5 Pro. Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri di bagian anus serta membuat laporan ke polisi,” pungkasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MU kini mendekam di Rutan Mapolres Lhokseumawe.
MU dikenakan Pasal 46 subsidair 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan. (IA)