INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Sodomi Bocah Tiga Tahun, Pria di Langsa Dihukum 80 Kali Cambuk dan 80 Bulan Penjara

Last updated: Rabu, 8 Juni 2022 22:38 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
lustrasi hukuman cambuk
lustrasi hukuman cambuk
SHARE

Langsa — Seorang pria di Kota Langsa, AH (26) divonis 80 bulan penjara dan 80 kali cambuk karena terbukti menyodomi bocah laki-laki berusia tiga tahun. Aksi itu dilakukan AH di toko tempatnya bekerja.

Dikutip detikSumut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa, Rabu (8/6/2022), aksi sodomi itu bermula saat AH mengajak korban dan saudara korban masuk ke ruko tempatnya bekerja di Langsa pada 9 Februari lalu. AH merayu korban dengan iming-iming memperlihatkan kucing.

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

AH membawa korban dan saudaranya ke kamar depan ruko. Tak berapa lama berselang, AH mengajak korban ke kamar belakang dan dia juga membawa seekor kucing.

- ADVERTISEMENT -

Di dalam kamar itulah, AH menyodomi korban hingga korban menangis. Usai memuaskan nafsunya, AH mengajak korban turun dan memintanya tidak menangis lagi.

Setelah kejadian itu, korban dan saudaranya pulang ke rumah. Dia mengeluh ke orang tuanya sakit di bagian anus dan mengaku telah disodomi AH.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Orang tua korban lalu membuat laporan ke polisi, Sehari berselang, AH diciduk personel Polres Langsa di toko tempatnya bekerja.

Setelah menjalani pemeriksaan, AH dikirim ke meja hijau. Dia diadili di Mahkamah Syar’iyah Langsa. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AH dihukum 70 bulan penjara.

Majelis hakim memvonis AH dengan hukuman lebih berat dari tuntutan. AH juga diganjar hukuman ganda yakni cambuk dan penjara.

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

“Menjatuhkan uqubat/pidana terhadap terdakwa dengan uqubat ta’zir penjara sebanyak 80 bulan, ditambah uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 80 kali di muka umum dengan ketentuan uqubat cambuk dilaksanakan terlebih dahulu sebelum uqubat penjara dan lamanya uqubat penjara dikurangi seluruhnya dengan masa terdakwa berada dalam tahanan sementara,” putus hakim.

- ADVERTISEMENT -

Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan AH antara lain perbuatannya mengakibatkan trauma pada korban serta korban mengalami depresi dan merusak masa depan korban. AH juga disebut tidak mendukung program Pemerintah Aceh dalam menegakkan syariat Islam.

Sedangkan hal meringankan, AH belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

12Next Page
Previous Article 117 jamaah haji Bireuen ziarah ke makam Habib Bugak Al Asyi di Desa Pante Peusangan-Bugak, Kecamatan Jangka, Bireuen, Rabu (8/6) Usai Dipeusijuek, 117 Jamaah Haji Bireuen Ziarah ke Makam Habib Bugak
Next Article Elradhie Nour Ambiya, petani melenial asal Aceh Besar lolos menuju Grand Final Young Ambassador Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) 2022 Kementerian Pertanian RI Petani Milenial Aceh Besar Elradhie Finalis Young Ambassador Kementan RI

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?