Putusan itu diketuk palu pada Selasa (7/6) kemarin oleh majelis hakim yang diketuai Said Nurul Hadi, dan Ibnu Rusydi serta Royan Bawono masing-masing sebagai hakim anggota. (IA)
Sodomi Bocah Tiga Tahun, Pria di Langsa Dihukum 80 Kali Cambuk dan 80 Bulan Penjara

By Redaksi

lustrasi hukuman cambuk