INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Sodomi Dua Balita Keluarganya, Kakek Di Aceh Besar Ini Ditangkap Polisi

Last updated: Kamis, 16 Juli 2020 00:27 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE

Banda Aceh — Seorang kakek berprofesi buruh tani melakukan hal yang tidak pantas terhadap dua balita yang masih dalam status keluarganya yakni melakukan pencabulan disertai penganiayaan terhadap anak divbawah umur.

Hal ini dilakukan oleh DAR alias YL (49) warga salah satu gampong di Aceh Besar di sebuah kebun pada Sabtu (20/6) sore. Ia harus mendekam penjara selama 20 tahun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, dalam konferensi pers melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, mengatakan kejadian ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap Kamis (2/7) sampai Rabu (15/7) dan ia masih menjalani pemeriksaan berikutnya.

“Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK, Rabu (15/7).

Disebutkannya, kasus pencabulan disertai penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka DAR alias YL akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Namun, karena tersangka masih ada kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok,” tambah Taufiq.

Kasatreskrim menjelaskan, kejadian ini terjadi Sabtu, bulan Juni 2020 di sebuah kebun dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, saat itu kedua korban MNA (3) dan MJ (2) sedang berada di depan rumahnya bersama sang nenek.

Kemudian datang tersangka menghampiri korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya bermaksud membawa jalan – jalan di sekitar rumah.

“Namun yang terjadi sebaliknya, kedua korban dibawa ke sebuah kebun tak jauh dari rumah korban serta dilakukan penganiayaan berupa perbuatan sodomi terhadap sang balita,” tutur Taufiq.

Setelah melakukan perbuatannya lanjut Taufiq, tersangka juga melakukan perbuatan pengancaman terhadap kedua balita tersebut dengan cara jangan memberitahukan kepada siapapun hingga kedua korban diantar kerumahnya.

Saat diantar pulang, kedua balita terlihat takut tidak seperti biasanya, hal ini diungkapkan orang tua korban dan nenek korban sehingga mencari tahu apa yang telah terjadi.

“Korban merasa kesakitan di bagian anusnya serta diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapun termasuk orang tuanya dan ini diceritakan oleh kedua korban kepada ibunya sehingga melaporkan ke pihak berwajib,” sebut Kasatreskrim.

Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK bersama personil mendalami laporan tersebut serta memeriksa para saksi.

“Setelah mendalami dan memeriksa para saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli Psikolog Forensik dan Dokter, kami berhasil mengamankan tersangka, Kamis (2/7) di salah satu warung kopi, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” ungkap Kanit PPA.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya. “Menurut isteri tersangka, pelaku memiliki kebiasaan saat berhubungan badan melalui anus atau dubur, namun apabila isteri tersangka menolaknya, maka ia marah serta akan memukulinya,” tutur Ipda Puti.

Mencegah kejadian serupa, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK mengimbau para orang tua, selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya, sehingga kasus yang menimpa kedua balita ini tidak terulang terhadap anak-anak lain.

Saat ini, tambah Puti, tim penyidik PPA Polresta Banda Aceh bersama Tim Konseling telah melakukan upaya memulihkan rasa trauma yang dialami korban. Upaya pemulihan trauma dengan melibatkan personil Polwan Polresta Banda Aceh dengan harapan agar rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak. (IA)

Previous Article Polresta Banda Aceh Tangkap 10 Tersangka Narkotika
Next Article Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah usai mengikuti rapat penyerapan APBD tahun 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7) Aceh dan Dua Provinsi Lain Dinilai Presiden Terbaik Tangani Covid-19

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Dinsos Aceh Tertibkan Aset, Siapkan Kantor Bersama Pilar Sosial Perkuat Layanan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

KAMMI Banda Aceh Gelar Aksi Bela Palestina di Simpang Lima

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

BPKS Sabang Jadi Lokasi Studi Lapangan PKA II LAN RI, Jadi Contoh Kepemimpinan Adaptif

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Langkah Tegas Bupati Abdya Berpihak ke Rakyat

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?