Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Sofyan Eks Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Last updated: Rabu, 22 Januari 2025 00:18 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Sofyan (pakai baju tahanan warna oranye), mantan Caleg PKS Aceh Tamiang kurir 73 Kg sabu divonis hukuman mati
Sofyan (pakai baju tahanan warna oranye), mantan Caleg PKS Aceh Tamiang kurir 73 Kg sabu divonis hukuman mati
SHARE

Infoaceh.net, LAMPUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan hukuman mati kepada mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari PKS Aceh Tamiang bernama Sofyan karena kasus 73 Kg sabu.

Sementara bandar narkoba yang menyediakan sabu untuk Sofyan masih buron.

Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Sofyan merupakan caleg di DPRK Aceh Tamiang.

- Advertisement -

Dalam pertimbangan hakim, Sofyan disebut memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia disebut meminta pekerjaan dari Asnawi yang merupakan bandar narkoba untuk melunasi utangnya itu.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui jika pada sekitar bulan Februari 2024, terdakwa menghubungi Asnawi dengan tujuan untuk meminta pekerjaan kepada Asnawi dikarenakan terdakwa sedang banyak utang saat pencalonan legislatif, di mana utang Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 200 juta, selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2024, Asnawi (DPO) kembali menghubungi terdakwa menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Jakarta dengan dijanjikan upah yang
cukup besar, di mana kemudian terdakwa menyetujuinya,” ujar hakim dalam pertimbangannya seperti dikutip dari detikcom, Selasa (21/1).

- Advertisement -

Asnawi sendiri disebut sebagai kakak kelas Sofyan semasa SMA. Singkat cerita, Asnawi menghubungi Sofyan datang ke Desa Raja Tuha untuk mengambil sabu ke orang suruhannya.

Aniaya Terduga Pelaku Mesum Hingga Tewas, Tiga Pemuda di Aceh Tengah Ditangkap
Polda Aceh Akan Lebih Maksimalkan Penindakan Pelaku Tambang Ilegal
MPU Aceh Minta Warga Hargai Perbedaan Awal Ramadhan
Susuri Sungai Kluet 1 Jam, Polisi Kawal Kotak Suara Hasil Pencoblosan dari TPS Desa Terpencil

Ada empat boks sabu yang diserahkan ke Sofyan oleh orang suruhan Asnawi. Setelah itu, Sofyan mencari mobil untuk mengantarkan sabu itu lewat jalur darat ke Jakarta.

Pada 6 Maret, Asnawi kembali menghubungi Sofyan dan menyuruhnya datang ke Manyak Payed untuk mengambil uang dari orang suruhannya.

Sofyan disebut menerima uang cash Rp 280 juta dalam plastik hitam dari orang suruhan Asnawi.

- Advertisement -

Sofyan dan rekannya kemudian melakukan perjalanan menuju Jakarta untuk membawa 70 bungkus sabu seberat 73,644 Kg. Asnawi sempat melakukan video call dengan Sofyan untuk memastikan posisi mereka selama perjalanan menuju Jakarta.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pimpinan DPRK dan Pj Wali Kota Banda Aceh Banda Aceh Selasa (21/1) melakukan konsultasi dengan pejabat Ditjen Otda Kemendagri terkait mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. (Foto: For Infoaceh.net) Hasil Konsultasi ke Kemendagri, Ketua DPRK Sebut Pelantikan Illiza-Afdhal 10 Februari 2025
Next Article Pro Kontra Putusan Hakim, Hingga Jadi Sasaran Bully

You May also Like

Img 20240422 Wa0059
Umum

583 Jamaah Haji Kota Banda Aceh Ikuti Bimbingan Manasik Haji

Senin, 22 April 2024
Polisi memberikan sanksi pembinaan berupa shalat tarawih dan tadarus bersama tehadap beberapa remaja nakal di bulan Ramadhan
Umum

Polisi Beri Sanksi Tarawih dan Tadarus Bersama pada Remaja Nakal di Bulan Ramadhan

Rabu, 13 Maret 2024
CIA Sebut Fasilitas Nuklir Iran Rusak Berat, Mossad Ucap Terima Kasih, Ada Kerjasama dengan Israel
Umum

CIA Sebut Fasilitas Nuklir Iran Rusak Berat, Mossad Ucap Terima Kasih, Ada Kerjasama dengan Israel

Kamis, 26 Juni 2025
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto meninjau venue PON XXI Aceh-Sumut cabang olahraga selancar, di Babah Kuala Lhoknga Aceh Besar, Jum'at sore (7/6/2024). (Foto: For Infoaceh.net)
Umum

Tinjau Venue Selancar PON di Pantai Lhoknga, Muhammad Iswanto Dampingi Pj Gubernur

Sabtu, 8 Juni 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?