Infoaceh.net – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi kepada Bripka Rohmat demosi atau penurunan jabatan selama 7 tahun.Bripka Rohmat merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demo berakhir ricuh, Kamis 28 Agustus 2025.
Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri, kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis, 4 September 2025.
Tindakannya disebut merupakan perbuatan tercela. Selain disanksi demosi, dia juga ditempatkannya di tempat khusus (patsus). Dirinya pun mempunyai kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP dan dengan tertulis kepada pimpinan Polri.
Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntu ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berakhir ricuh.
Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan. Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Tindakannya disebut merupakan perbuatan tercela. Selain disanksi demosi, dia juga ditempatkannya di tempat khusus (patsus). Dirinya pun mempunyai kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP dan dengan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sebelumnya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae pasrah atas tegas sanksi yang diterimanya, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Keputusan pemecatan tersebut diumumkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025. Ketua majelis sidang menyebutkan, Cosmas dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian.
Polri akhirnya menjatuhkan sanksi tegas tersebut, buntut Kompol Cosmas Kaju Gae terlibat dalam kejadian kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia.