“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Heri Setiawan, Wakil Ketua Komisi Etik Polri, Rabu 3 September 2025.
Kompol Cosmas K. Gae mengaku baru mengetahui meninggalnya seorang sopir ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat tertabrak kendaraan taktis (rantis) yang ia naiki ketika video kejadian tersebut viral di media sosial.
“Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” katanya dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntu ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berakhir ricuh.
Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan. Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.