SIGLI— Pihak kepolisian Polres Pidie menetapkan Bah (41), sopir truk pengangkut CPO sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Banda Aceh – Medan, tepatnya di kawasan Gampong Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Kabupaten Pidie, pada Jum’at malam (30/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pasalnya, akibat kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan, terjadi laka lantas yakni truk CPO tersebut teelrbalik dan menimpa mobil Jazz yang menyebabkan 6 orang sekeluarga asal Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat meninggal dunia.
Penetapan sebagai tersangka, setelah penyidik kepolisian mendalami kasus kecelakaan maut antara truk 10 roda terbalik menimpa minibus Honda Jazz yang dikemudikan Junaidi (35) hingga ringsek berat.
Hasil pendalaman ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Demikian disampaikan Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi, di Sigli, Rabu (4/1/2023).
Pasca kejadian kecelakaan maut itu, Polres Pidie telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), terkait kejadian truk CPO BL 8725 AI yang terbalik menimpa mobil Jazz BL 1643 WA.
“Sopir truk CPO, berinisial Bah (41) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kecelakaan maut tersebut masih dalam penanganan polisi,” ujar Iptu Mahruzar Hariadi.
Disebutkan, sopir truk ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kematian korban atas kecelakaan tersebut.
Sopir truk CPO yang jadi tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 jo 311 ayat 1,2, 4 dan 5.
Tersangka belum ditahan karena masih dalam perawatan di rumah sakit akibat luka-luka, namun dalam pengawasan polisi.
Polisi juga terus melakukan pendalaman kasus kecelakaan maut ini dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan truk pengangkut minyak sawit mentah (CPO) dengan mobil Honda Jazz warna putih BL 1643 WA terjadi Jalan Banda Aceh – Medan, tepatnya di kawasan Gampong Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, pada Jum’at malam (30/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.