STISNU Aceh Gandeng KPI Laksanakan Literasi Media
ACEH BESAR — Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Aceh untuk memberikan kuliah umum terkait literasi media di kampus Jantong Hate Ulama, STISNU Aceh, di Dayah Mahyal Ulum Al Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar, Sabtu, 9 September 2023.
Kuliah umum dengan tema “Literasi media, urgensi partisipasi mahasiswa dan santri untuk pengawasan isi siaran dalam perspektif syariah”, dihadiri seratusan mahasiwa STISNU, para santri dan siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dayah Mahyal Ulum.
Tujuan kuliah umum ini untuk mewujudkan partisipasi mahasiswa dalam pengawasan terhadap isi siaran yang sehat bagi generasi Aceh, khususnya mahasiswa untuk menjadi lebih baik dalam memilih siaran-siaran yang bermanfaat.
Kuliah umum ini dibuka oleh Ketua STISNU Aceh, yang diwakili Wakil Ketua III Dr Emi Yasir Lc MA.
Ketua KPI Aceh Faisal Ilyas dalam sambutannya mengatakan, literasi media ke kampus-kampus, pesantren dan sekolah merupakan merupakan program reguler KPI Aceh guna menggugah peran dan partisipasi publik dalam mengawasi isi siaran di televisi dan radio.
“Kegiatan literasi media kita selenggarakan untuk memberikan wawasan kepada publik bahwa di balik kebebasan media disertai dengan tanggung jawab. Oleh sebab itu, dalam konteks ini sangat dibutuhkan peran dan partisipasi publik, termasuk khususnya dari para mahasiswa dan santri untuk mengawasi isi siaran dalam rangka mewujudkan penyiaran yang sehat dan mencerdaskan, “ ujar Faisal Ilyas.
Dalam acara literasi media ini, KPI Aceh menghadirkan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Prof Dr Ridwan Nurdin MCL yang membahas tentang kewajiban perspektif syariah untuk menghadirkan konten-konten siaran yang mencerdaskan.
Selain itu, narasumber lainnya Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana membahas tentang “Literasi Media dalam Ekosistem Penyiaran”.
Dalam pemaparannya, Amin Shabana mengatakan, aturan-aturan dalam Undang-undang penyiaran semuanya memiliki dalil-dalil dari perspektif Syari’ah.
“Larangan adegan kekerasan sejalan dengan Alquran Surah An Nisa ayat 148, surah al-Maidah ayat 32 dan termasuk surah al-Hujurat ayat 10. Sementara larangan asusila terdapat dalam surah Al A’raf ayat 80 dan surah Al-Isra 32. Begitu juga larangan alkohol, rokok, Napza dan sebagainya yang diatur dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, “ujar Amin Shabana.
Amin Shabana juga menyampaikan peran strategis mahasiswa dalam pengawasan program siaran kepemiluan sehubungan dengan tahun politik.
“Mahasiswa harus pro aktif mencari informasi yang akurat di TV maupun Radio dan menjadi agent of change dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat melalui pengawasan siaran kepemiluan. Selain itu juga diharapkan mahasiswa tidak ikut terprovokasi informasi hoaks, informasi yang menyesatkan dan menghasut, dan tidak ikut terlibat dalam menyebarluaskan black campaign, “ ujar Amin Shabana.
Oleh sebab itu, Amin Shabana mengajak mengajak mahasiswa untuk aktif dalam memantau siaran kepemiluan di Lembaga Penyiaran dan juga ikut menyampaikan pengaduan bila ada pelanggaran siaran kepemiluan kepada KPI Pusat atau KPI Aceh.
Untuk tujuan ini, maka mahasiswa harus membaca aturan kepemiluan yang ada di UU Penyiaran Pasal 36 ayat (4) terkait netralitas dan P3SPS Pasal 11 ayat 1 dan 2, serta SPS Pasal 71. (IA)