ACEH TAMIANG – Seorang suami berinisial S (22) warga Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang mencoba bunuh diri dengan cara meminum racun rumput setelah sebelumnya bertengkar dengan istri, pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo, membenarkan kasus tersebut.
“Iya benar, ada percobaan bunuh diri, beruntung aksi tersebut bisa digagalkan dan korban percobaan bunuh diri tersebut bisa diselamatkan,” sebutnya, Rabu (7/9/2022)
AKP Untung Sumaryo menjelaskan, sekita pukul 18.30 WIB, korban bertengkar sama istrinya M (24). Lalu korban mengambil racun rumput jenis Bromokson yang berada dalam kamar korban.
Aksi dugaan bunuh diri itu sempat dilarang oleh istrinya dan didengar oleh seorang warga lainnya yakni Indra Lesmana (30).
Kemudian, Indra Lesmana (saksi) melihat korban sudah dalam keadaan muntah-muntah, lalu saksi memberi pertolongan dengan meminumkan susu kepada korban agar memuntahkan kembali racun yang telah diminumnya.
AKP Untung Sumaryo menambahkan, sekita pukul 20.30 WIB, korban dibawa ke Puskesmas Bandar Pusaka dengan kendaraan pribadi tetangga korban.
Setelah mendapat penanganan di Puskesmas Bandar Pusaka, korban dibawa oleh keluarga korban ke RSUD Aceh Tamiang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, pasca kejadian tersebut, Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo mengimbau kepada masyarakat, agar dalam menjalin hubungan suami – istri harus dapat saling menahan diri, jangan sampai terjadi pertengkaran/keributan dalam rumah tangga.
Sehingga dapat merusak terhadap keutuhan dan keharmonisan hubungan rumah tangga.
“Jalin komunikasi yang baik dalam rumah tangga, jika ada persoalan, selesaikan dengan kepala dingin dan harus mampu saling menahan diri,” pungkasnya. (IA)