Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sudah Cukup Bukti, SDR Desak Polri Tetapkan Budi Arie Tersangka Pengamanan Judi Online

Infoaceh.net – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak Kepolisian segera menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika/Menkominfo (kini disebut Menteri Komunikasi dan Digital/Menkomdigi), Budi Arie Setiadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatan pengamanan situs judi online.”Polri semestinya segera menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai tersangka kasus dugaan judi online (judol),” ujar Hari melalui keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Inilah.com, Senin (9/6/2025).

Hari mengingatkan agar Polri tidak bermain mata dengan Budi Arie yang juga merupakan Ketua Umum Projo, lantaran hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadapnya.

Ia menilai bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat, mengingat Budi Arie telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 19 Desember 2024. Selain itu, dalam surat dakwaan terhadap para terdakwa eks pegawai Kominfo, yakni Zulkarnaen dan kawan-kawan, sejumlah saksi fakta juga menyebut nama Budi Arie.

“Namun, sudah lima bulan pasca pemeriksaan belum ada tanda-tanda penetapan tersangka. Tentu ini menambah kecurigaan publik. Apalagi nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan judi online yang melibatkan Zulkarnaen Apriliantony dan kawan-kawan,” papar Hari.

Hari turut menyinggung slogan Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menurutnya sekadar kiasan jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut.

“Ini pertaruhan lembaga POLRI memeriksa dan membongkar kasus judi online. Apalagi POLRI dengan slogan PRESISI-nya bisa diartikan menjadi Pro Rezim Sistem Judi Sistem Online, jika kasus Budi Arie masih mengambang dan belum dijadikan tersangka,” ucapnya.

Budi Arie Diduga Minta 50 Persen Keuntungan

Sebelumnya diberitakan, Budi Arie Setiadi diduga meminta jatah sebesar 50 persen dari praktik pengamanan situs perjudian online yang dilakukan oleh sejumlah eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dugaan ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Langkah Presiden Koreksi Peradilan Sesat Harus Didukung
Polemik Ijazah Jokowi Tuntas dengan Keterbukaan, Bukan Kriminalisasi
Beri Abolisi dan Amnesti, Prabowo Terbukti Tak Omon-Omon
Lewat Amnesti dan Abolisi, Prabowo Sukses Konsolidasi Musuh Jokowi
Prabowo Bawa Secercah Keadilan, Saatnya Usut Kasus Jokowi dan Keluarga
ASEAN Ingatkan Indonesia Bisa Bubar 2030 Jika Utang Tak Dikendalikan, Awas seperti Sri Lanka
Berbaring di Lantai, Hanya Kenakan Pakaian Dalam
Bagian Geng Solo, Muslim Arbi Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit
Tolak Permintaan Negara Arab, Hamas Ogah Lucuti Senjata Sampai Palestina Merdeka
Dwi Indriani. (Foto: Humas USK).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyaksikan pelantikan Imum Mukim Lueng Bata Nazaruddin di Masjid Jamik Lueng Bata, Jumat (1/8/2025).
Anak-anak PAUD antusias menyambut kehadiran Bunda Illiza dan Bunda Literasi Dessy dalam kegiatan literasi dan edukasi bertema Gelari Pelangi.
Kaget Badai Berlalu Juga, Prabowo Sangat Menghormati Hukum
Jokowi Kesal Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Dipercaya Publik
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wijanto,
Pemesan Kasus Hasto dan Tom Lembong Tak Nyenyak Tidur
Kantor Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon paling banyak menerima gugatan perceraian dari warga Kabupaten Aceh Utara. (Foto: Ist)
Kebohongan Jokowi Akut, Tak Bisa Diobati
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui surat Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Jokowi Gagal Ganggu PDIP Usai Hasto Peroleh Amnesti
Tutup