BANDA ACEH – Posisi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh hingga saat ini sudah dua pekan lebih dibiarkan kosong dan belum ditunjuk pejabat baru untuk mengisi kekosongan tersebut.
Hal itu dikarenakan Brigjen (Purn) Pol Agus Kurniady Sutisna yang sebelumnya menjabat Wakapolda Aceh telah memasuki masa pensiun per 31 Agustus 2022
Selanjutnya Jabatan Wakapolda Aceh pada Rabu (31/8/2022) telah diserahkan kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, yang berlangsung dalam upacara yang dipimpin Kapolda Aceh di Lobi Utama, Lantai 1 Polda Aceh.
Sudah dua pekan lebih berlalu, kekosongan jabatan orang nomor dua di Polda Aceh itu hingga kini belum juga diisi karena Kapolri belum menunjuk pejabat yang baru.
Karenanya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diminta segera menunjuk Wakapolda Aceh yang baru menggantikan Brigjen (Purn) Agus Kurniady Sutisna yang telah pensiun pada 31 Agustus lalu.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi SH menilai, penunjukan Wakapolda Aceh yang baru penting untuk memantapkan manajemen Polri khususnya Polda Aceh dalam konteks fungsi pengawasan dan pembinaan jajaran Polda Aceh dari tingkat atas sampai bawah.
Menurutnya, agak sedikit janggal karena baru kali ini adanya semacam keterlambatan dalam penunjukan Wakapolda Aceh yang baru.
Karena biasanya langsung ada penunjukan dari TR Kapolri pasca Wakapolda Aceh pensiun atau pindah tugas.
“Kondisi seperti ini tentunya tidak sehat apalagi saat ini institusi Polri berada dalam sorotan tajam publik baik di daerah maupun nasional, apalagi imbas dari kasus Ferdy Sambo,” ujar Auzir Fahlevi, Selasa (13/9/2022).
Untuk itu, lanjut Auzir, kekosongan posisi jabatan Wakapolda Aceh menciptakan mispersepsi publik seolah-olah penunjukan Wakapolda Aceh dianggap penuh dengan tarik ulur kepentingan politis dari kalangan lain di luar institusi Polri khususnya Mabes Polri.
Memang tidak bisa dinafikan, penunjukan sejumlah jabatan penting di Kepolisian itu dipengaruhi oleh faktor eksternal misalnya rekomendasi dari elit Anggota Komisi III DPR RI dan lainnya.