BANDA ACEH – Sudirman Hasan kembali terpilih sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum LSM Aceh periode 2021-2025 dalam Musyawarah XI yang berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Sabtu (11/12).
Sudirman terpilih secara aklamasi dalam musyawarah Anggota Forum LSM Aceh yang dihadiri perwakilan 69 Organisasi Masyarakat Sipil Aceh. Ini adalah periode kedua bagi Sudirman Hasan menjadi tokoh sentral di salah satu Jaringan LSM terbesar di Provinsi Aceh.
Musyawarah Forum LSM itu dibuka Usamah El Madany, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh. Ia mewakili Gubernur Aceh untuk membuka acara dan mendengar aspirasi Anggota Forum LSM Aceh.
Usamah menyampaikan dukungannya bagi eksistensi Forum LSM Aceh sebagai lembaga yang kritis terhadap kebijakan Pemerintahan.
“Bagaimanapun juga pembangunan Aceh sangat membutuhkan LSM sebagai mitra. Saya kira Forum LSM Aceh adalah lembaga organisasi masyarakat sipil yang telah aktif selama ini sebagai mitra Pemerintah Aceh,” katanya.
Dalam laporan pertanggungjawabannya sebagai Sekjen Forum LSM Aceh periode lalu, Sudirman Hasan mengaku perjalanan lembaga yang dipimpinnya itu memang tidak selincah masa-masa sebelumnya.
Sulitnya mendapatkan donor menjadi kendala Forum LSM Aceh untuk terus meningkatkan eksistensinya di masyarakat.
“Meski demikian, sekalipun tanpa donor, kita tetap akan bekerja sesuai misi Forum LSM Aceh,” katanya.
Sejak berdiri 19 Januari 1990, menurut Sudirman, Forum LSM Aceh tetap konsisten berjuang mengkritisi kebijakan publik, melakukan advokasi terhadap kebijakan publik yang memihak masyarakat serta berperan aktif memperkuat demokrasi dan perdamaian.
Belakangan, Forum LSM Aceh mulai terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi lingkungan. Salah satu terobosan Forum LSM yang cukup mendapat sorotan ketika lembaga itu menggagas petisi untuk meminta Mahkamah Agung mengambil alih kewenangan eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam di Nagan Raya yang telah dihukum wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 366 miliar oleh pengadilan karena terbukti melakukan kerusakan di kawasan Rawa Tripa.
Eksekusi itu sampai sekarang belum berjalan meski vonis pengadilan telah dijatuhkan tujuh tahun silam. Pasalnya, Pengadilan Negeri Suka Makmue Nagan Raya enggan melakukan sita atas lahan perusahaan itu yang harusnya dieksekusi.
Forum LSM lantas menuntut agar MA terlibat langsung dalam proses eksekusi itu dengan mencabut kewenangan dari PN Suka Makmue.
Saat ini, petisi yang ditayangkan di laman change.org itu telah mendapat dukungan lebih dari 7.500 tandatangan dari berbagai personal dan lembaga. Padahal Forum LSM Aceh semula hanya menargertkan 1.500 dukungan.
“Dukungan itu menunjukkan betapa geramnya masyarakat atas keterlambatan terhadap proses eksekusi itu,” kata Sudirman.
Ke depan ini, Sudirman mengaku akan membuat gebrakan baru untuk mendorong MA segera melakukan eksekusi terhadap PT Kallista Alam itu.
Ketua Panitia Subuki Yusuf mengatakan, Musyawarah XI Forum LSM Aceh merupakan kegiatan rutin 4 tahunan, yang mengendakan pemilihan kepemimpinan baru yaitu memilih Sekjen dan Dewan Perwakilan Anggota (DPA).
Musyawarah XI Forum LSM Aceh yang berlangsung di Hotel Hermes Palace tersebut juga memutuskan dan menetapkan 7 Anggota Baru yaitu Rumoh Transparansi, Pusat Studi Kebencanaan Aceh (PUSAKA), Lembaga Pemberdayaan Pemulung Aceh (LPPA), Gayo Alas Conservation Center (GACC) semuanya dari Banda Aceh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat Aceh (YLBH-KRA), Lembaga Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) dari Pidie dan LSM CRRC (Community Rehabilitation and Research Cencer/Pusat Kajian dan Rehabilitasi Masyarakat) dari Aceh Timur.
Subuki menambahkan musyawarah anggota Forum LSM Aceh juga berhasil memilih lima Dewan Perwakilan Anggota (DPA) yang nantinya bertugas sebagai pengawas dan mitra kerja bagi Sekjen.
Kelima anggota DPA itu adalah Saifuddin Idris, Saifuddin NH, Jehalim Bangun, Nurjubah dan Azharul Husna. (IA)