ACEH TIMUR — Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak pada Jum’at (11/3/2022) menjadi perhatian serius Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Akibat peristiwa tersebut, satu korban meninggal dunia dan dua korban luka menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam kasus ilegal drilling ini. Sudah menjadi komitmen pihaknya menindak tegas para pelaku.
“Intinya, dari kami tidak akan main-main dengan pelaku illegal drilling, semua akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres saat meninjau lokasi kejadian, Senin (14/3).
Kapolres didampingi Bupati Aceh Timur Hasballah HM Thaib dan Dandim 0104/Atim Letkol Inf Agus Al Fauzi mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku (pemilik lahan dan penyandang dana) yang melakukan pengeboran minyak ilegal ini.
“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana,” ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan Tim Teknisi, Kimia, Radio Aktif (KBR) Gegana Sat Brimob Polda Aceh pada Ahad (13/3/2022) juga telah mengambil sampel, air, minyak dan gas yang berada di seputaran sumur minyak tradisional yang terbakar, bertujuan mengecek apakah adanya pencemaran lingkungan akibat imbas dari kebakaran sumur minyak tradisional tersebut.
“Hasil pengecekan dari Gegana Sat Brimob Polda Aceh menyebutkan, kawasan tersebut masuk dalam kategori berbahaya, untuk itu masyarakat dan warga sekitar diimbau untuk menggunakan masker serta tidak menyalakan api atau merokok, dan hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Muspika Kecamatan Ranto Peureulak dengan memasang spanduk himbauan di seputar lokasi kejadian,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (IA)