KUTACANE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Drs Syakir MSi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara.
Syakir menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Periode 2017-2022 Raidin Pinim dan Bukhari yang telah berakhir masa jabatannya 2 Oktober 2022
Selain itu, Sekda Aceh Gayo Lues Rasyidin Porang juga ditunjuk sebagai Pj Bupati Gayo Lues menggantikan Muhammad Amru dan Said Sani yang telah berakhir masa jabatannya pada 3 Oktober 2022.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh Dr M Jafar SH MHum membenarkan penunjukan Pj Bupati Aceh Tenggara dan Pj Bupati Gayo Lues.
“Syakir sebagai Pj Bupati Aceh Tenggara dan Rasyidin Porang sebagai Pj Gayo Lues,” ujar Jafar saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10).
Jafar menyebutkan, informasi penetapan Pj Bupati Aceh Tenggara dan Pj Bupati Gayo Lues telah diterima pihaknya.
“Tapi untuk surat keputusan (SK) nanti hari Senin (10/10) baru dikirim,” kata M Jafar.
Menyangkut waktu pelantikan, tambah Jafar, dijadwalkan pada hari Senin (10/10), di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Komplek Pendopo Gubernur Aceh. (IA)