Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi Secara Hukum

Last updated: Rabu, 18 Juni 2025 17:30 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi Secara Hukum
SHARE

Infoaceh.net -Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut bahwa syarat hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sejatinya telah terpenuhi jika merujuk pada ketentuan konstitusi.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema “Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?” yang digelar Formappi.

“Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7 khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela,” katanya seperti dikutip redaksi, Rabu 18 Juni 2025.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, pelanggaran pidana dapat dilihat dari laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi. 

Sementara pelanggaran administratif, lanjutnya, bisa muncul dari persoalan keabsahan ijazah atau proses verifikasi administratif lainnya.

- Advertisement -

“Perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme,” tegas sosok yang akrab disapa Uceng tersebut.

Tingkatkan Disiplin dan Kinerja, Dinas Sosial Aceh Evaluasi Tenaga Kontrak 2024
1.716 Hektar Sawah Kekeringan, Kementan Ajak Petani di Aceh Ikut Program Asuransi
LBH Pers Luncurkan Portal Konsultasi Hukum Virtual Gratis
WNI ini 20 tahun sebatang kara di Amerika, pindah sejak bocah dan ditinggal ibu, kerja sendiri untuk membiayai hidup

Uceng menilai bahwa secara konstruksi hukum, pemakzulan terhadap Gibran bisa dilakukan. Namun hambatan utama justru berada di ranah Politik. 

Ia menjelaskan bahwa untuk memulai pemakzulan, DPR harus melewati sejumlah tahapan, termasuk hak menyatakan pendapat yang memerlukan kuorum dan dukungan mayoritas.

“Kalau pendukung Prabowo-Gibran masih bersatu padu kuat maka hitungannya tidak akan mencapai menuju kepada hak menyampaikan pendapat, itu kalau kita melihat secara koalisi pemerintahan,” jelasnya.

- Advertisement -

Uceng menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dianggapnya juga sebagai salah satu hambatan besar dalam proses pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi itu.

“Mohon maaf saya tidak bisa menganggap MK ini makhluk hukum. Menurut saya MK ini adalah makhluk politik,” sindirnya.

Jikapun MK menyetujui pemakzulan, DPR kemudian harus mengundang DPD untuk menggelar Sidang MPR. 

“MPR itu lebih dari 700 orang dengan konstelasi politik yang berbeda-beda,” pungkasnya

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Bro Ron Maju Caketum PSI, Siap Lawan Kaesang dan Jokowi Bro Ron Maju Caketum PSI, Siap Lawan Kaesang dan Jokowi
Next Article Pemakzulan Presiden dan Wapres Tidak Harus Sepaket, Jokowi Jangan Pura-pura Tidak Paham Pemakzulan Presiden dan Wapres Tidak Harus Sepaket, Jokowi Jangan Pura-pura Tidak Paham

You May also Like

FK IJK Aceh Run 2025 yang diselenggarakan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan merupakan event lari terbesar yang digelar di Aceh
Umum

FKIJK Aceh Run 2025: Event Olahraga, Wisata dan Budaya

Minggu, 11 Mei 2025
Mantan Menko Polhukam (2019-2024), Mahfud MD, menyebut Presiden Prabowo Subianton sedang menjalankan Politik Joko Tingkir.
Umum

Mahfud MD: Prabowo Mainkan Politik Joko Tingkir, Selesaikan Masalah dengan “Kerbau Tanah Liat”

Rabu, 13 Agustus 2025
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong
Politik

DPR Soroti Potensi Penurunan Disiplin dan Ketimpangan Infrastruktur Akibat Kebijakan WFA Bagi ASN

Selasa, 24 Juni 2025
Umum

Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie Jadi Zona Oranye, 25.094 Pasien Corona Sembuh

Rabu, 1 September 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?