ACEH BESAR – Senator DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MA meminta semua masyarakat di Aceh untuk menghargai setiap upaya penegakan syariat Islam di daerah paling ujung pulau Sumatera ini.
Salah satunya adalah keberadaan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariat (LKS) yang mulai diterapkan di Aceh.
Keberadaan qanun ini mengharuskan setiap Lembaga Keuangan di Aceh beralih ke sistem syariat dan meninggalkan plaktek konvensional.
Namun, kata senator yang akrab disapa Syech Fadhil ini, ada sebahagian orang yang berpikiran sempit akhirnya menyalahkan Qanun LKS akibat hengkangnya sejumlah bank konvensional di Aceh.
Hal ini merupakan inti khutbah Jum’at, yang disampaikan oleh Syech Fadhil di Masjid Al Jihad, Montasik, Jum’at (7/1).
“Esensi penciptaan manusia, untuk beribadah kepada Allah dalam arti yang luas. Tingkah laku, perbuatan, sosial semuanya akan bernilai ibadah apabila diniatkan untk mendapatkan ridha Allah,” kata senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah ini.
“Syariat Islam di Aceh sudah berjalan 20 tahun, satu persatu qanun syariat yang lahir disambut positif warga Aceh, mulai dari qanun jinayah, maisir, pakaian islami, khamar dan lainnya. Selanjutnya untuk merealisasikan Islam kaffah di bidang ekonomi, dilahirkan Qanun LKS menyambut qanun pokok syariat dan konversi Bank Aceh Syariah. Yang penerapannya berkaitan dengan Muamalah.”
“Namun terjadi penolakan oleh segelintir orang ini sangat disayangkan, karena muamalah menyentuh semua aspek kehidupan. Ketika Bank Syariah Indonesia (BSI) belum mampu melayani dengab baik, jangan disalahkan Qanun LKS,” harap alumni Timur Tengah ini.
Tujuan Qanun LKS bukan sekedar mengkorvesi bank menjadi bank syariah, tetapi untuk mendorong peningkatan perekonomian Aceh.
Misalnya, Qanun LKS menghendaki praktik perbankan syariah di Aceh pro kepada sektor ekonomi riil, UMKM dan sektor produktif dengan mengatur rasio pembiayaan minimal 40% pada tahun 2022 kepada UMKM Aceh (Pasal 14, ayat (4)).
Rasio ini lebih tinggi dari yang ditetapkan Bank Indonesia dalam Peraturannya Nomor 17/12/PBI/2015 sebanyak 20%.
“Banyak lagi aspek lain yg butuh konsern kita. Kalaupun tidak senang dengan qanun LKS, jangan peukabeh. Hana seunang dengan LKS, bek peukabeh syariat,” kata Syech Fadhil. (IA)