Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tabungan Nasabah Bank Aceh di Aceh Barat Dikuras Pencuri Gara-gara Buat PIN ATM Mudah

Satreskrim Polres Aceh Barat mengungkap pencurian uang melalui kartu ATM. Seorang pria berinisial VS (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan, ditangkap setelah terbukti menguras saldo tabungan milik nasabah Bank Aceh. (Foto: Ist)

Meulaboh, Infoaceh.net – Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah Bank Aceh Syariah.

Seorang pria berinisial VS (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan, ditangkap polisi setelah terbukti menguras tabungan milik Senja Prihatin (35), warga Desa Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo.

Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Roby Afrizal mengatakan, kasus ini berawal ketika korban tidak menyadari kartu ATM miliknya tercecer di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Desa Seuneubok, pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 15.31 WIB. Kartu itu ditemukan oleh pelaku VS.

Alih-alih mengembalikan, pelaku justru menyimpan kartu ATM tersebut selama beberapa hari.

Hingga pada Ahad (31/8/2025) sekitar pukul 19.17 WIB, pelaku mencoba peruntungan dengan mengakses kartu di mesin ATM RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.

“Pelaku memasukkan PIN secara acak dengan kombinasi sederhana 123456. Ternyata benar, dan berhasil masuk, sehingga ia bisa menarik uang korban,” jelas AKP Roby Afrizal, Senin (22/9/2025).

Akibat aksi itu, saldo tabungan korban yang awalnya berjumlah sekitar Rp14.979.000 berkurang drastis, hanya menyisakan Rp979.000.

Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Resmob akhirnya melacak keberadaan pelaku di sebuah mes perawat di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.

Pada Jumat (19/9/2025) pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sempat membuang kartu ATM itu ke sebuah rawa setelah menguras tabungan korban,” tambah AKP Roby.

Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain: bukti transaksi rekening korban 1 kartu ATM Bank Aceh Syariah (dibuang pelaku, masih dalam pencarian).

Atas perbuatannya, VS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kini ditahan di Mapolres Aceh Barat. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasat Reskrim menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kartu ATM dan tidak menggunakan PIN yang mudah ditebak.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Keberhasilan ini juga berkat kesigapan anggota di lapangan. Kami mengimbau warga agar menggunakan kombinasi PIN yang lebih aman untuk menghindari kejadian serupa,” pungkasnya.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup