Ia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban tersebut. Winardy menyebutkan, saat ini kasus terebut sudah dalam proses penyelidikan Ditreskrimum Polda Aceh.
“Sudah ada laporan polisinya, kasus dilaporkan pada 10 Desember tentang penganiayaan oleh pihak keluarga korban. Saat ini kasus dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Aceh untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kejadian tersebut,” kata Winardy saat dimintai keterangan.
“Lagi didalami, karena kita kan masih proses penyelidikan. Mungkin hari ini penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan akan mulai melakukan pendalaman, serta permintaan keterangan kepada pihak terkait,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan kakak kandung korban, Irfan, adiknya berinisial DY (39) meninggal dunia dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh. Keluarga menduga, korban meninggal dunia akibat dianiaya.
Irfan menjelaskan, sang adik awalnya diamankan oleh petugas BNNP Aceh pada Selasa (6/12) karena terlibat kasus narkotika jenis sabu.
“Informasi (penangkapan) secara resmi dari BNN kepada keluarga tidak pernah disampaikan. Kami dapat informasi dari saudara yang polisi juga, kalau adik kami sudah ketangkap di Lamtemen Timur,” kata Irfan.
Irfan menyebutkan, adiknya ditangkap bersama dengan empat rekannya diduga saat sedang menggunakan sabu.
“Ketangkap sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, kalau enggak salah pada 6 Desember,” ujarnya. (IA)