BANDA ACEH — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2022 ini kembali mengalokasikan tanah seluas 8.000 hektar lagi untuk 4.000 mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), mantan tahanan politik (Tapol) dan korban konflik di Aceh.
Hal itu disampaikan Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi dalam keterangannya, Kamis (17/2).
“Soal tanah untuk mantan kombatan GAM, mantan Tapol dan korban konflik di Aceh untuk tahun ini, pemerintah akan mengalokasikan seluas lebih kurang 8.000 hektar. Lahan seluas itu untuk dibagikan kepada sebanyak 4.000 orang,” ujar Teuku Taufiqulhadi.
Dengan demikian ia, menegaskan bahwa pemerintah selalu komit dengan kesepakatan damai MoU Helsinki yang dibuat antara pemerintah RI dan GAM.
“Bila ada yang bertanya, apakah pembagian tanah untuk mantan kombatan bisa dilaksanakan dalam tahun ini? Kami tegaskan kembali, pemerintah dapat melaksanakan segera rencana ini,” tegasnya
Sekarang pemerintah tengah menelusuri dengan seksama pihak penerimanya. Yaitu pihak penerima yang tepat sasaran.
Hal itu penting agar tidak ada keragu-raguan dan protes dari berbagai pihak bahwa penerimanya tidak sesuai sasaran.
“Nah, tentu hal semacam ini (protes) sama-sama tidak kita inginkan. Karena itu, kembali kami tegaskan bahwa pemerintah selalu komit dengan kesepakatan yang telah dibuat antara pemerintah dan rakyat Aceh,” pungkas Taufiqulhadi yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Aceh. (IA)