Alasan mereka: putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Adapun isi 17+8 Tuntutan Rakuat sebagai berikut:
Isi 17 Tuntutan Jangka Pendek
Beberapa poin penting dalam 17 tuntutan tersebut antara lain:
– Kepada Presiden Prabowo: tarik TNI dari pengamanan sipil, hentikan kriminalisasi demonstran, bentuk tim investigasi independen kasus pelanggaran HAM.
– Kepada DPR RI: batalkan kenaikan gaji/tunjangan, buka transparansi anggaran, dan dorong Badan Kehormatan DPR menindak anggota bermasalah.
– Kepada Ketua Umum Partai Politik: pecat kader tidak etis, umumkan komitmen berpihak pada rakyat, dan buka ruang dialog dengan mahasiswa.
– Kepada Polri: bebaskan demonstran yang ditahan, hentikan kekerasan, dan proses hukum anggota yang melanggar HAM.
– Kepada TNI: segera kembali ke barak, tegakkan disiplin internal, dan pastikan tidak campur tangan dalam urusan sipil.
– Kepada Kementerian sektor ekonomi: pastikan upah layak, cegah PHK massal, dan buka dialog dengan serikat buruh.
Isi 8 Tuntutan Jangka Panjang
Sedangkan 8 tuntutan jangka panjang mencakup reformasi besar-besaran di sektor politik, hukum, hingga ekonomi. Beberapa poin di antaranya:
– Reformasi DPR melalui audit independen, tolak mantan koruptor, dan penghapusan fasilitas istimewa.
– Reformasi partai politik dengan transparansi laporan keuangan dan penguatan oposisi.
– Reformasi perpajakan agar lebih adil, termasuk evaluasi kebijakan yang membebani rakyat.
– Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor dan perkuat independensi KPK.
– Revisi UU Kepolisian untuk desentralisasi fungsi.
– Cabut mandat TNI dari proyek sipil seperti food estate.
– Perkuat Komnas HAM dan lembaga independen lain.
– Tinjau ulang kebijakan ekonomi & ketenagakerjaan, termasuk evaluasi UU Cipta Kerja.***