BANDA ACEH — Pendatang dari Sumatera Utara masuk ke wilayah Provinsi Aceh diperiksa lagi oleh petugas gabungan di pos penyekatan PPKM Mikro Covid-19, Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Minggu (22/8) malam.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Senin (23/8) menjelaskan, puluhan petugas gabungan di pos penyekatan perbatasan tersebut Minggu malam itu mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai menggelar razia dengan memeriksa setiap kendaraan yang masuk dari Sumut ke wilayah Aceh.
Petugas memeriksa setiap warga yang melintas dari Sumut masuk ke Aceh, di antaranya diperiksa sertifikat vaksin covid-19, dicek suhu badan dan diberi teguran yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) serta memerintahkan putar balik lagi kendaraan ke arah Sumut.
Dalam razia itu petugas telah memeriksa sertifikat vaksin masyarakat yang melintas dari Sumut dengan hasil sertifikat vaksin I berjumlah 33 dan vaksi II berjumlah 25.
Kemudian petugas juga menyuruh putar balik kendaraan ke arah Sumut lagi karena melanggar aturan, masing-masing mobil penumpang sebanyak 10, mobil pribadi berjumlah 24, mobar truk sebanyak 5 dan sepeda motor sebanyak 13.
Lebih lanjut masyarakat yang kena teguran petugas di pos itu berjumlah 35 orang karena melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker.
Berikutnya masyarakat yang dicek suhu badan berjumlah 40 orang.
Petugas gabungan di pos penyekatan perbatasan Sumut-Aceh Tamiang itu melakukan razia dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dari luar ke Provinsi Aceh. (IA)