Tak Ada yang Dilanggar dalam Pengangkatan Anita Sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar
JANTHO — Tak ada aturan atau Undang-undang yang dilanggar terkait kebijakan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menempatkan Anita SKM MKes sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Aceh Besar.
“Kita tak boleh hanya melihat dari Undang-undang Kesehatan saja, namun juga harus dilihat juga yang diatur dalam UU yang setara yaiu UU Nomor 30 Thun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata mantan Ketua Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Aceh Makmur Ibrahim SH MHum yang kini menjadi tenaga Widyaswara di BKPSDM Aceh, saat ditanyai pendapatnya selaku praktisi hukum, terkait pengangkatan Anita sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar, Selasa siang (9/5/2023).
Atas dasar itu Makmur secara tegas menyatakan, sah pengangkatan Anita yang mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar.
Pada sisi lain Makmur merincikan, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar ditetapkan SE BKN Nomor 1 tahun 2021 yang mengatur secara sepesifik tantang Plh dan Plt di lingkungan administrasi pemerintahan.
Ditambahkannya, penunjukan Anita itu juga hanya sebagai Plt, untuk mengisi secara sementara, karena Pemkab Aceh Besar kini sedang melakukan proses pengisian jabatan definitif, melalui poses biding hingga uji kompetensi.
Nantinya setelah proses itu dilewati, termasuk dengan izin dari Mendagri serta KASN, barulah diisi dengan pejabat definitif. Karena ini sifatnya hanya sementara menanti adanya pejabat defitinitf.
Senada dengan Makmur, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd Qohar SKom MM menerangkan, jika yang diangkat itu hanya berstatus Plt tidak masalah, karena sifatnya sementara sambil menunggu definitif.
“Saya pikir tak masalah. Selain itu Ibu Anita juga mantan Direktur RSUD tersebut dan Kadis Kesehatan Aceh Besar, tentu berpengalaman terhitung mumpuni dalam bidang kesehatan serta manajemen rumah sakit,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRak Aceh Besar Muhibuddin Ibrahim secara terbuka mengingatkan media untuk terus bekerja secara profesional, proporsional dan transparan.
Pria yang akrab disapa Ucok Sibreh itu juga mengingatkan media jangan sesekali dalam produk jurnalistiknya terkesan menghakimi atau terjerat dengan trial by the press.
Baik itu dakam batang tubuh berita atapun dalam penjudulan sebuah produk jurnalistik. (IA)