Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tak Ada yang Dilanggar dalam Pengangkatan Anita Sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar

Makmur Ibrahim SH MHum

JANTHO — Tak ada aturan atau Undang-undang yang dilanggar terkait kebijakan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menempatkan Anita SKM MKes sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Aceh Besar.

“Kita tak boleh hanya melihat dari Undang-undang Kesehatan saja, namun juga harus dilihat juga yang diatur dalam UU yang setara yaiu UU Nomor 30 Thun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata mantan Ketua Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Aceh Makmur Ibrahim SH MHum yang kini menjadi tenaga Widyaswara di BKPSDM Aceh, saat ditanyai pendapatnya selaku praktisi hukum, terkait pengangkatan Anita sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar, Selasa siang (9/5/2023).

Atas dasar itu Makmur secara tegas menyatakan, sah pengangkatan Anita yang mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar.

Pada sisi lain Makmur merincikan, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar ditetapkan SE BKN Nomor 1 tahun 2021 yang mengatur secara sepesifik tantang Plh dan Plt di lingkungan administrasi pemerintahan.

Ditambahkannya, penunjukan Anita itu juga hanya sebagai Plt, untuk mengisi secara sementara, karena Pemkab Aceh Besar kini sedang melakukan proses pengisian jabatan definitif, melalui poses biding hingga uji kompetensi.

Nantinya setelah proses itu dilewati, termasuk dengan izin dari Mendagri serta KASN, barulah diisi dengan pejabat definitif. Karena ini sifatnya hanya sementara menanti adanya pejabat defitinitf.

Senada dengan Makmur, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd Qohar SKom MM menerangkan, jika yang diangkat itu hanya berstatus Plt tidak masalah, karena sifatnya sementara sambil menunggu definitif.

“Saya pikir tak masalah. Selain itu Ibu Anita juga mantan Direktur RSUD tersebut dan Kadis Kesehatan Aceh Besar, tentu berpengalaman terhitung mumpuni dalam bidang kesehatan serta manajemen rumah sakit,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRak Aceh Besar Muhibuddin Ibrahim secara terbuka mengingatkan media untuk terus bekerja secara profesional, proporsional dan transparan.

Pria yang akrab disapa Ucok Sibreh itu juga mengingatkan media jangan sesekali dalam produk jurnalistiknya terkesan menghakimi atau terjerat dengan trial by the press.

Baik itu dakam batang tubuh berita atapun dalam penjudulan sebuah produk jurnalistik. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Tutup
Enable Notifications OK No thanks