LHOKSEUMAWE – Sebanyak 46.996 unit kendaraan bermotor di wilayah Lhokseumawe akan menjadi bodong. Pasalnya registrasi dan identitas kendaraan tersebut akan dihapus karena menunggak pajak.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Kepala UPTD Wilayah V BPKA/SAMSAT Lhokseumawe Chaidir.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 disebutkan penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
“Untuk antisipasi dari penghapusan data kendaraan tersebut, kami mengimbau masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu, Jangan sampai kendaraan menjadi bodong dampak dari penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor tersebut,” kata Chaidir dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Chaidir menyampaikan, jika aturan ini diterapkan sejak tahun 2023 akan ada sebanyak 46.996 unit kendaraan di wilayah kerja SAMSAT Lhokseumawe yang akan dihapuskan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor karena tidak membayar pajak kendaraan dengan periode jatuh tempo pajak kendaraan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2016.
Rincian kendaraan bermotor yang menunggak pajak yaitu roda dua sebanyak 42.267 unit, roda tiga sebanyak 136 unit dan roda empat sebanyak 4.593 unit.
Ia menyebutkan, kendaraan bermotor tercatat pada SAMSAT Lhokseumawe berjumlah 141.021 unit dimana plat hitam 133.361 unit, plat kuning 4.288 unit dan plat merah 3.372 unit dimana capaian realisasi pembayaran pajak keseluruhan tahun 2021 yang melakukan pembayaran pajak sebanyak 40% dengan jumlah 56.583 unit dan yang tidak membayar pajak sebanyak 60% dengan jumlah 84.438 unit.
Untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor berbagai upaya telah dilakukan SAMSAT Lhokseumawe.
Di antaranya terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, upaya yang telah dilakukan oleh SAMSAT Lhokseumawe.
“Selain meningkatkan pelayanan pada loket layanan SAMSAT kita juga hadir ditengah-tengah masyarakat dengan program SAMSAT Saweu SKPK, Saweu Kantor Camat, Saweu Kantor Gampong, Saweu Kampus, Saweu Sikula dan Saweu Keude Kopi,” ungkapnya.
Diungkapkannya, masyarakat sudah mulai meningkat kesadaran dalam pembayaran PKB, ini terlihat dari pencapaian penerimaan pembayaran PKB tahun 2020 sejumlah Rp 27,3 miliar dengan 45.596 unit kendaraan dan tahun 2021 sejumlah Rp 31,1 miliar dengan 49.075 unit, ada kenaikan sebesar Rp 4 miliar atau bertambah 3.497 unit kendaraan yang membayar pajak pada 2021.
Sampai 6 September 2022 penerimaan PKB yang dibayarkan masyarakat di SAMSAT Lhokseumawe sejumlah Rp 24,31 miliar dengan 35.965 unit kendaraan. (IA)